Ringkus Tersangka Narkoba, Polisi Musnahkan Barang Bukti 293 Gram Sabu

oleh

musnah sabu

Batamraya.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti sabu 4 kapsul berisikan sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 293 gram, Jumat (15/2/2019).

Pemusnahan barang bukti turut dihadiri Kasubdit 2 Narkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, BNNP Kepri AKP Simanihuruk John, Penasehat Hukum Juhrin Pasarubu, serta tersangka berinisial AK (21).

AKBP Rama Pattara mengungkap keberhasilan Subdit 2 Narkoba Polda Kepri dalam menyelidiki keberadaan tersangka yang akan membawa narkotika jenis Sabu tersebut keluar Batam melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada hari Rabu (23/1/2019) silam.

“Pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekitar pukul 07.30 wib pagi, tersangka akhirnya berhasil kami amankan di ruang tunggu penumpang Bandara Hang Nadim Batam,” ungkapnya.

Karena ulahnya, AK (21) akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati,pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.