Ricuh di PPK Sekupang, Polda Kepri Amankan Empat Orang

oleh

polda amankan 4 orang

Batamraya.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil meringkus sejumlah empat orang terkait kericuhan yang terjadi di tempat penghitungan surat suara tingkat Kecamatan Sekupang, Sabtu (20/4/2019). Empat orang yang diamankan itu berinisial N, NC alias K, TS, dan TM.

Menurut pengakuan Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Andap Budhi Revianto, kasus itu bermula dari kericuhan yang dipicu beberapa orang di luar tempat penghitungan suara PPK Sekupang, Gedung Olahraga Raja Jakfar. Beberapa orang tampak memancing perhatian usai menemukan contoh surat suara tata cara menyoblos dan sampul KPU di tempat sampah.

“Maksudnya apa, apakah memprovokasi. Itu sedang kami dalami,” tutur Kapolda Kepri usai memberikan semangat kepada petugas keamanan penghitungan suara PPK Sekupang di Batam, Minggu (21/4/2019).

Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial karena seseorang mengabadikan kejadian itu dan mempertanyakan keberadaan surat suara dan sampul KPU di tong sampah.

“Padahal, saat kejadian ada petugas Bawaslu yang juga sudah menjelaskan temuan contoh surat suara di tong sampah bukan pelanggaran,” jelas Kapolda.

Atas peristiwa tersebut, Kapolda mengingatkan dan menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai saluran yang sudah dipersiapkan penyelenggara dan pengawas, dalam menyelesaikan suatu kecurigaan dan sengketa.

“Apabila ada yang melihat penyelenggara kurang pas ada DKPP, yang kepanjangtanganannya ada di TPPD,” tegasnya.

Kapolda juga menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu yang ada dan belum pasti kebenarannya. Dan apabila masyarakat melihat sesuatu yang mencurigakan, maka hendaknya masyarakat sampaikan ke Bawaslu.

“Mari kira jaga Bunda Tanah Melayu, mari kita jaga Negeri Segantang Lada yang kita cintai. Kalau bukan kita yang jaga, siapa lagi,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.