Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi Hasil Tangkapan Ditresnarkoba Polda Kepri Kembali Dimusnahkan

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Ditresnarkoba Polda Kepri kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 221.75 gram dan narkotika jenis pil ekstasi 40.661 butir pada hari Jumat (20/10/2017) di lapangan Polda Kepri.

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH menerangkan barang bukti yang akan dimusnahkan adalah hasil temuan pada penangkapan terhadap 3 tersangka dengan 2 LP yang berbeda.

WhatsApp Image 2017-10-20 at 12.16.25 PM

Dijelaskannya, dalam penangkapan pertama dengan dasar LP – A / 130 / IX / 2017 / SPKT – kepri tanggal 17 september 2017, anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Sabtu 17 September 2017 lalu terhadap 1 orang laki – laki berinisial A yang membawa atau memiliki narkotika jenis ekstasi di pelabuhan rakyat belakang rumah makan bundo kanduang Sei Jodoh kec. Batu ampar kota Batam. Setelah dilakukan pemeriksaan dari tangan tersangka A menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis pil ekstasi dengan total sebanyak 42.382 butir.

Selanjutnya pada tanggal 4 oktober 2017, anggota Subdit 1 Ditresnarkoba polda Kepri  dengan dasar LP – A / 137 / X / 2017 / Spkt – Kepri Tanggal 04 Oktober 2017 kembali menangkap tersangka berinisial AA bin A dan A bin MMG yang hendak menuju Palembang di ruang tunggu Gate A3 keberangkatan bandara internasional Hang Nadim – kota Batam. Dari tangan tersangka AA bin A dan A bin MMG ditemukan narkotika serbuk kristal diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu, tas dan celana dalam dengan total seberat 264.12 gram.

WhatsApp Image 2017-10-20 at 12.15.51 PM

“Sebanyak 221.75 gram Sabu dimusnahkan dan disisihkan untuk puslabfor cabang Medan 36.37 gram dan pembuktian pengadilan 6 gram. Untuk barang bukti pil ekstasi dimusnahkan 40.661 butir dan disisihkan untuk keperluan puslabfor cabang medan 1.707 butir dan pengadilan 14 butir pil ekstasi.” jelas Kapolda Kepri

Dari keterangan Kapolda Kepri, para tersangka kini harus masuk dalam jerat hukum atas tindak pidana Narkotika yang dilakukannya karena tergiur puluhan hingga jutaan rupiah hingga rela menjalankan tugasnya untuk mengantar barang haram tersebut.

WhatsApp Image 2017-10-20 at 12.22.20 PM” Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang – undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.” Ujar Kapolda Kepri.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Kapolda Kepri bersama Dir Narkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda kepri, perwakilan dari BNNP Kepri, BP Pom, Kajari Batam dan disaksikan oleh  3 tersangka dan para awak media.

No More Posts Available.

No more pages to load.