Protes, Ini Tiga Tuntutan Sopir Online Batam Minta Keringanan Kredit Mobil

oleh

sopir taksi

BATAM, BATAMRAYA.COM – Komunitas sopir taksi online Batam mengeluhkan beratnya menghadapi sepinya penumpang selama hantaman covid-19 selama beberapa bulan belakangan. Sebab, disaat pendapatan turun, biaya mobil yang harus ditanggung jalan terus.

Ketua komunitas sopir taksi online di Kota Batam, Rahmad Syafrial mengatakan, rata-rata biaya mobil setiap sopir sekitar Rp 4 juta. Ia merasa, jumlah itu terbilang berat jika keadaan di Kota Batam belum benar-benar pulih seperti sedia kala.

Hal ini kemudian yang membuat para sopir mengeluh jika pihak leasing tetap menarik biaya kredit selama pandemi Covid-19 belum usai.

“Saat pertemuan beberapa waktu lalu, disepakati jika kami tetap membayar Rp 500 ribu per bulan. Tapi, angka itu pemotongan pokok hutang bukan pemotongan bunga. Namun pihak leasing malah membuat aturan sesuka hati,” tambah Rahmad usai audiensi dengan pihak leasing dilakukan.

Biaya itu menurutnya adalah hasil skema pembiayaan yang telah diajukan para sopir taksi online di Batam saat pertemuan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

Jika merujuk pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), penangguhan kredit dilakukan selama 1 tahun tanpa biaya bunga.

Darinya diketahui, hampir 300 orang sopir taksi online benar-benar terdampak akibat pandemi Covid-19 ini.

Pihak leasing sendiri usai audiensi tak ingin berkomentar panjang lebar. Perwakilan mereka tak ingin ditemui dan meminta untuk menunggu pertemuan di Mapolresta Barelang Jumat (26/6/2020) nanti. Sejumlah sopir online di Kota Batam audiensi singkat dengan perwakilan leasing.

Dalam pertemuan itu, tampak pihak leasing tak terlalu banyak bicara. Perwakilan mereka hanya diam saat mendengar seluruh keluhan para sopir online Kota Batam itu. Sesekali mereka menyanggah pendapat beberapa sopir.

“Kami akan berkoordinasi ke pusat dan pimpinan,” kata salah seorang perwakilan leasing dalam audiensi itu.

Pada kesempatan itu, beberapa petugas kepolisian ikut mengamankan jalannya audiensi agar tak ricuh.

Dari pernyataan salah seorang ketua komunitas sopir taksi online Batam, Rahmad Syafrial, diketahui kedatangan mereka membawa tiga tuntutan.

“Yang pertama kami meminta skema (restrukturisasi kredit) secara tertulis. Jadi untuk keringanan pembiayaan kredit yang diberikan kami itu lebih terbuka. Pihak leasing harus jujur dalam menyampaikan skema itu,” tegas Rahmad usai audiensi digelar.

Rahmad sangat menyayangkan jika skema ini terkesan ditutup-tutupi.

“Katanya hanya bisa ditunjukkan kepada debitur. Tapi saat sudah sampai dan ditunjukkan kepada debitur, (skema) berubah terus,” sesalnya.

Tuntutan kedua, pihaknya meminta pihak leasing untuk membuat pernyataan secara tertulis jika pandemi Covid-19 tidak dapat dikaitkan dengan pasal 1244 KUH Perdata.

Sebab, dalihnya, pandemi Covid-19 dianggap sebagai force majeure.

Jika dilihat, pasal 1244 KUH Perdata menyebutkan jika debitur harus dihukum untuk mengganti biaya kerugian dan bunga bila dia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya suatu perikatan atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan suatu perikatan disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada iktikad buruk kepadanya.

Sedangkan untuk tuntutan ketiga, para sopir taksi online juga meminta pernyataan secara tertulis jika imbauan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) dianggap bertentangan dengan KUH Perdata.

“Jangan sembarang tarik. Ada UU Fidusia yang mengatur,” ucapnya.

Diketahui, baik sopir taksi online dan pihak leasing dijadwalkan kembali bertemu di Polresta Barelang, Jumat (26/6/2020) mendatang.

Pertemuan itu akan kembali membahas kelanjutan permasalahan keringanan pembiayaan kredit mobil.

Sumber: Tribunnews

No More Posts Available.

No more pages to load.