Press Release Kasus Penculikan WN Malaysia, 4 Tersangka Berhasil Ditangkap

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Telah dilaksanakan Press release kasus penculikan seorang warga negara Malaysia di wilayah hukum Polda Kepri, Senin (20/3/2017) di Rupatama Polda Kepri.

WhatsApp Image 2017-03-20 at 3.47.01 PM

Kegiatan dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, didampingi oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Didi Haryono, SH, MH, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Dir Reskrimum Polda Kepri  diwakili oleh Kanit penyidik Subdit 3 Ditreskrimum.

Kasus ini diungkap oleh tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Kepri setelah dilakukan penyergapan terhadap 4  orang pelaku oleh Unit Operasi Khusus Detasemen Gegana dipimpin oleh AKBP Bambang Wiji Asmoro beserta Team Jatanras Polda Kepri sejak hari Sabtu (11/3) hingga Minggu (18/3) kemarin. Unit Operasi Khusus Tindak Detasemen Gegana beserta Team Jatanras Polda Kepri telah berhasil mengamankan korban sandera atas nama Kuang Leng Leng Warga negara Malaysia dan juga diamankan 4 orang tersangka ke Mapolda Kepri untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Kepri, Minggu (18/3/2017).

Kapolda Kepri menerangkan dasar penculikan ini bahwa tersangka meminta uang tebusan sebesar 5.000.000 Dolar Singapura kepada keluarga korban. Korban telah disandera oleh para tersangka selama 23 hari di batam dan berpindah-pindah dan lokasi terakhir berada di Ruli Marina Kavling Plus Kolam 3 Kecamatan Batu Aji Kota Batam, dimana lokasi tersebut adalah tempat penangkapan para tersangka.

Ke 4 tersangka berwarga negara Indonesia berinisal KMS, PC, DV, HT kini diamankan di Polda Kepri dan 2 orang tersangka lainnya sedang dalam pencarian polisi. Terhadap para tersangka akan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara berdasarkan pasal 333 KUHPidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.