Press Release Kapolda Kepri Terkait Rencana Aksi Demo Hingga Kasus Pemerasan dan Terbakarnya Kapal Tanker

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Hari ini, Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH beserta jajaran melaksanakan Video Conference bersama Kapolri dan Panglima TNI di Ruang Vicon Polda Kepri yang dihadiri oleh Danrem 033/WP, Danlantamal dan Danlanud serta para Pejabat utama Polda Kepri, Senin (21/11/2016) pukul 11.00 Wib.

img-20161121-wa0017

Usai melakukan Vicon, dilanjutkan dengan kegiatan press release terkait rencana aksi unjuk rasa tanggal 2 Desember 2016, kecelakaan kapal tengker, serta tindak pidana pemerasan dan pengancaman human trafficking di Rupatama Polda Kepri pukul 12.00 Wib.

Dihadapan para awak media, dalam sesi pertama Kapolda menyampaikan Maklumat dari Kapolri untuk Kepolisian Daerah Kepulauan Riau tentang larangan melakukan tindak pidana ketika menyampaikan pendapat di muka umum.

“Demi memelihara Situasi Kamtibmas yang Kondusif dan mencegah keresahan sesuai dengan Undang Undang RI No. 9 Tahun 1998 masyarakat khususnya di wilayah Kepulauan Riau untuk mematuhi aturan dan tidak melanggar.” Ujar Kapolda Kepri

img-20161121-wa0013

Danrem 033/Wp juga menambahkan hasil vicon bersama panglima TNI dan Kapolri agar jajaran tidak ragu-ragu melawan pelanggar hukum. Para awak media juga dihimbau agar tidak menerbitkan berita yang tidak bersumber dan diharapkan untuk terus menjaga wilayah agar tetap kondusif.

Selanjutnya sesi kedua, Kapolda mengungkap kasus Dugaan Tindak Pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh tersangka berinisial A dengan modus mengaku sebagai petugas Trafficking Polda Kepri. Pada hari Kamis (10/11/2016) sekitar pukul 16.00 Wib tersangka A datang bersama seorang temannya mendatangi Ruko Botania Garden dan melakukan pengecekan di lantai 2 terdapat 6 orang perempuan diduga TKI yang akan dipulangkan ke Surabaya.

img-20161121-wa0011

Korban yang takut dengan pernyataan tersangka terpaksa menuruti kemauan tersangka dengan membayar 5.000.000 agar tidak dibawa ke kantor Polisi, pembayaran pertama sebesar 3.000.000 dan untuk pembayaran sisanya akan diberikan keesokan harinya.

Pada hari Jumat (11/11/2016) sekitar pukul 14.30 Wib tersangka A mendatangi korban dan meminta sisa uang kemarin, tanpa diketahui tersangka, korban telah melaporkan perbuatannya ke Polisi dan anggota Ditreskrimum Polda Kepri menangkapnya ditempat. Saat ini tersangka A dibawa ke Polda Kepri dengan barang bukti uang sebesar 2.000.000 dan 2 unit handphone. Sementara 1 orang pelaku masih dalam pencarian polisi. Terhadap tersangka dikenai pasal 368 dan atau pasal 378 KUHP.

Kapolda Kepri beralih ke kasus berikutnya terkait kasus terbakarnya Kapal Tanker yang terjadi di Pantai Stress Batu Ampar, Kapal tersebut bernama MT. Mona Tang 2 namun setelah diusut oleh Polda Kepri, kapal tersebut memiliki nama lain yaitu MT. Fajar dan kapal tersebut telah digunakan untuk mencuri minyak di Karimun. 8 orang Awak Kapal beserta ABK dan Nahkoda saat ini telah diamankan kepolisian. Untuk kejadian terbakarnya kapal tersebut disebabkan kelalaian kerja. Ada 4 Orang yang memperbaiki kapal di tempat kejadian perkara, namun 1 orang tewas dan lainnya luka-luka.

No More Posts Available.

No more pages to load.