Polsek Meral Polres Karimun Berhasil Ungkap 3 Kasus Pencurian

oleh

3 kasus pencurian

Batamraya.com, Karimun – Kepolisian Sektor Meral berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi diwilayah Kabupaten Karimun. Dari ketiga kasus tersebut, tujuh tersangka yang terlibat pun berhasil diringkus oleh petugas Polsek Meral di sejumlah lokasi berbeda.

Dalam sebuah pers media, Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya mengungkapkan tujuh tersangka yang diamankan masing-masing 6 pelaku dan satu penadah.

Kasus pertama yang diungkap mengenai pencurian di SMP Negeri 2 Meral Barat Karimun yang terjadi pada Minggu (10/2/2019) lalu. Dari kasus tersebut, terdapat tiga tersangka yang diringkus dengan inisial S, M, dan E. Mereka berhasil menggasak barang-barang dari ruangan tata usaha (TU) sekolah tersebut.

“Dengan menggunakan obeng bunga atau plus, pelaku berhasil membobol dan membawa sepasang speaker dan satu amplifier,” ungkap Gima.

Kasus kedua yang diungkap mengenai pencurian di Toko Flash Com, Karimun. Tiga tersangkanya yaitu dengan inisial A, Mzn dan E. Inisial terakhir merupakan penadah barang curian. Dari ketiga, polisi mendapat barang bukti berupa 2 unit laptop, power bank dan ponsel. Kerugian pemilik toko mencapai Rp 13.190.000.

“Salah satu tersangka, Mzn masih di bawah umur, dan sudah dilakukan diversi oleh pihak polsek dan juga pihak korban,” tambahnya.

Selanjutnya, kasus terakhir mengenai pencurian di KM Pulau Kelapa III milik Mulyadi yang tengah bersandar di Pantai Pak Imam, Baran Timur, Karimun. Satu tersangka yakni U juga diringkus.

Dalam aksinya, U menggasak barang-barang berupa 2 buah GPS beserta dengan antenanya sebanyak 2 buah.

“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp12,5 juta. Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Meral untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Gima.

Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya menambahkan, kepada enam dari tujuh tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara satu tersangka yang masih di bawah umur sudah dilakukan diversi.

No More Posts Available.

No more pages to load.