Polsek Gunung Kijang Amankan Supir di Tanjungpinang karena Lakukan Hal Ini

oleh

ilustrasi supir

BINTAN, BATAMRAYA.COM – Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang mengamankan seorang supir di Tanjungpinang berinisial AS. Hal ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-B/09/VI/2020/Kepri/RES Bintan/SEK Gunung Kijang tertanggal 18 Juni 2020.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi mengungkapkan hal tersebut pada Sabtu (20/06/2020).

Ternyata diungkap, AS telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah di Km 24 Blok E 3 RT 001/001 Kelurahan Toapaya Kabupaten Bintan.

“Pelaku melaksanakan aksinya pada 15 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 wib. AS merupakan warga Tanjungpinang,” ungkap AKP Monang.

AKP Monang menjelaskan, pelaku telah melakukan Curat dengan cara masuk ke dalam rumah korban R. Hutaean Als Bona dengan cara mengcongkel atau merusak engsel dan gembok pintu dengan 1 buah kunci roda kombinasi obeng.

Setelah berhasil masuk lalu tersangka langsung mengambil 1 unit Kulkas merk Thosiba Cool warna abu-abu dan 1 set besi pencetak batu bata yang berada di dalam kamar rumah korban.

“Dalam melakukan pencurian tersebut tersangka menggunakan sarana atau transfortasi berupa Mini Bus (transport) warna primer merk suzuki dengan Nomor Polisi BP 1867 TU, yang mana kendaraan tersebut juga dipergunakan untuk mengangkat barang-barang hasil curian yang dilakukan tersangka,” terangnya.

Lanjutnya, tujuan tersangka melakukan pencurian tersebut karena desakan ekonomi, yang mana tersangka banyak hutang dan tanggungan yaitu uang sewa rumah menunggak, uang sewa transport juga menunggak dan tersangka juga kesal dengan korban.

“Karena korban yang merupakan teman tersangaka memiliki hutang sebesar Rp250.000 dan pada saat ditagih oleh tersangka, korban selalu mengatakan tidak memiliki uang,” ungkapnya.

AS akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nyoman Ananta di jalan Pos, Tanjungpinang. “AS berhasil dibekuk saat sedang mencari penumpang di sekitar pelabuhan,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka AS dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (5) K.U.H.Pidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.