Polsek Daek Lingga Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Pembakaran Mobil ke Jaksa

oleh

Capture

LINGGA, BATAMRAYA.COM – Polres Lingga melalui Polsek Daek lingga melakukan Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus Pembakaran dan Pengrusakan mobil kepada ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU) di Kejaksaan Negeri Lingga Dabo Singkep, Rabu (23/09/2020).

Dalam kasus ini Tersangka ZN telah melakukan Pembakaran satu mobil merk Toyota Avanza milik korban sdr. Mizar di Desa Belungkur Kecamatan Lingga Timur Kabupaten Lingga.

Adapun atas perbuatannya, tersangka ZN dijerat dalam Pasal 187 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang Sik,M.SI Melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Tasriadi mengatakan bahwa, berkas perkara Pembakaran berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 04 / VII / 2020 / Kepri / Res-Lingga / Polsek Daik Lingga, Tanggal 03 Juli 2020 telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor : B-869/L.10.14/Eoh.1/9/2020, tanggal 21 September 2020,” ujar AKP Tasriadi.

Dalam proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka kita berlakukan protokol kesehatan Dengan terlebih dahulu dilakukan Rapid tes di RSUD Dabo Singkep untuk memastikan bahwa Tersangka tidak terpapar Covid 19 dan berdasarkan hasil Rapid tes dinyatakan Tersangka negatif Covid-19.

No More Posts Available.

No more pages to load.