Polsek Batu Aji Amankan 4 Tersangka Terkait Prostitusi Online di Batam

oleh

kasus prostitusi online

BATAM, BATAMRAYA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji menggelar konferensi pers dugaan Tindak Pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaan dengan sengaja mengadakan, memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau barang siapa sebagai mucikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan sesuai Pasal 296 Jo Pasal 506 Jo Pasal 56 KUHPidana.

Bertempat di Mapolsek Batu Aji, konferensi pers berlangsung dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Aji, Kanit Reskrim Batu Aji serta Kasubbag Humas Polresta Barelang, Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 11.00 wib.

Kapolsek Batu Aji mengungkap, dasar penangkapan LP-A/05/VII/2020/RESTA BARELANG/SEK BATU AJI Tanggal 22 Juli 2020 dengan tersangka berinisial NA (35), JS (23), OD (21), YP (23) dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 Bulan Penjara.

Lebih lanjut, kata Kapolsek, pada Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 21.00 wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji mendapat informasi adanya kegiatan Prostitusi di Hotel BG Red doorzs Batu Aji Batam.

“Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Thetio N, SH beserta tim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa benar kegiatan prostitusi dilakukan di kamar 308, 309, 310 yang dilakukan secara terkoordinir oleh NA,” ungkap Kapolsek.

Disana, ditemukan 2 orang perempuan dewasa bernama RM dan KA sedang berada di kamar 309 dan 310 bersama lelaki hidung belang, dan 4 orang perempuan dewasa mengaku bernama MS, AM, SF, SM, sedang berada di kamar 308.

“Dari keterangan 6 orang perempuan dewasa tersebut bahwa mereka semua dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil yang dikoordinir oleh NA selaku mucikari yang dibantu 3 lelaki berinisial JS,OD, YP, sebagai pencari tamu pria hidung belang untuk para korban dengan menggunakan MiChat (online). Atas temuan tersebut 4 orang tersangka di bawa ke Polsek Batu Aji untuk dilakukan proses lebih lanjut,” sambung Kompol Jun Chaidir.

Kegiatan Prostitusi dilakukan oleh saudara NA sejak Bulan April 2020 dengan menyewa kamar di hotel BG Redoorzs Batu Aji, semua uang hasil Booking dan Short Time dari masing masing pekerja seks diserahkan ke Mami dan dicatat dalam buku.

“Setiap Minggu pekerja seks menerima gaji dari uang hasil Booking dan Short Time setelah dipotong uang sewa kamar, biaya makan serta hutang korban,” ujar Kapolsek.

kasus prostitusi online1

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp. 2.350.000, 2 kotak alat Kontrasepsi Merk Sutra, 1 kotak Pil KB Merk Andalan, 1 Buah Buku Kecil warna oren yang berisikan cacatan setoran uang booking dan short time, 5 Unit Hp Android.

Sehubungan dengan kasus tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W. Anggoro SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia membenarkan bahwa adanya tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagai Mucikari mengambil dari pelacuran perempuan yang sekarang sedang ditangani oleh Polsek Batu Aji.

No More Posts Available.

No more pages to load.