Polsek Batam Kota Ungkap Kasus Penipuan Pengurusan Lahan

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Polsek Batam Kota melakukan Pengungkapan kasus penipuan yang terjadi pada tanggal 28 Juni 2016 lalu.

Tersangka ditangkap oleh anggota Polsek Batam Kota, Senin (3/10/2016) berinisial Gi seorang pegawai negeri yang dilaporkan oleh Korban Eri Susanto ke polisi.

img-20161005-wa0003

Dari keterangan korban Eri, pada tanggal (28/6/2016) sekitar pukul 15.00 Wib, tersangka Gi datang ke rumahnya di Komplek Air Mas Blok D No. 13 Kec. Batam Kota dan menanyakan tentang kelebihan tanah, sehingga korban meminta bantuan kepada tersangka untuk pengurusan dan tersangka meminta uang sebesar Rp. 1.000.000 sebagai tanda jadi.n Beberapa hari kedepan tersangka meminta dana sebesar Rp. 30.000.000 biaya keseluruhan dan terlapor meminta 75 % , dengan jumlah Rp. 20.000.000 dan sisanya di bayar selesai pengurusan, karena korban curiga maka pelapor mendatangi kantor BPN dan pihak BPN mengatakan bahwa Tersangka sudah tidak bekerja di kantor BPN.

img-20161005-wa0008

Setelah anggota Polsek Batam Kota menerima laporan tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan polisi menyita barang bukti sebuah kwitansi DP awal pengurusan tanah tambahan, 2 lembar surat izin bangunan dan izin lahan palsu, 4 formulir data lapangan, 2 buah cap palsu Badan Pertanahan dan Badan Penanaman Modal Dan Perizinan dan 1 seragam dinas Kantor Pertanahan Kota Batam.

img-20161005-wa0005

Saat ini tersangka beserta barang butki berada di Polsek Batam Kota guna proses penyidikan lebih lanjut dan tersangka melanggar pasal Pasal 378 jo pasal 374 jo pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan acaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Ev)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.