Polsek Batam Kota Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor

oleh

BATAM (Batamraya.com) –  Polsek Batam Kota ungkap kasus 2 Tindak Pidana Curat (Curanmor) yang dilakukan oleh tersangka MF (17) dan APB (34), Selasa (30/8/2016).

Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin, SH mengungkapkan bahwa 2 pelaku melakukan kejahatannya di waktu dan tempat berbeda.

IMG-20160831-WA0059

Kasus pertama dengan tersangka MF (17) yang nekat mencuri motor korbannya tanggal (30/8/2016) sekitar pukul 06.30 Wib. Saat itu korban hendak berangkat kerja namun MF membawa kabur sepeda motor tersebut. Anggota Polsek Batam Kota telah menerima laporan kehilangan dari korban dan segera menyelidiki kasus pencurian motor itu. Selanjutnya pukul 23.00 Wib, Anggota Polsek Batam Kota mendapat informasi target pelaku berada di Kampung belimbing sehingga anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dan sepeda motor Honda Spacy.

IMG-20160831-WA0058

Kedua dengan kasus yang serupa, pencurian motor pada tanggal (6/6/2016) polisi berhasil menangkap tersangka APB (34) setelah beberapa melakukan penyelidikan di bengkel pasar Melayu kecamatan Batu Aji. Dari hasil introgasi awal, tersangka mengaku bahwa tersangka mendapatkan sepeda motor tersebut pada awal bulan Juli 2016 dari temannya. APB juga mengaku bahwa motor tersebut hanyalah jaminan dari temannya karena meminjam uang sebesar RP. 500.000. Kemudian polisi membawa tersangka beserta barang bukti 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio warna Biru dengan Nopol BP 5106 GD yang telah diganti menjadi BP 4756 OJ .

IMG-20160831-WA0056

Saat ini 2 tersangka tersebut berada di Polsek Batam Kota untuk di periksa dan proses lebih lanjut. (Ev)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.