Polsek Batam Kota Berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosa Anak Kos di Kawasan Seraya

oleh

pemerkosaan

BATAM, BATAMRAYA.COM – Kepolisian Sektor Batu Ampar berhasil meringkus satu orang pelaku pemerkosaan di kawasan Kampung Seraya, Batu Ampar, Batam.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Batu Ampar, AKP Reza Tarigan, bahwa pemerkosaan ini berlangsung pada, Selasa (5/11/2019) lalu sekitar pukul 02.30 wib.

“Kejadian bermula ketika NJ (25) di kos-kosannya akan buang air kecil di toilet yang berada di luar kos. Namun saat selesai, NJ tidak sadar bahwa dirinya dibuntuti oleh pelaku atas nama Dimas Margito (18), hingga akhirnya pelaku memaksa masuk kamar korban,” kata AKP Reza di kantornya, Selasa (12/11/2019).

Lanjutnya, korban tidak dapat melakukan saat Dimas Margito memaksa masuk ke kamar korban karena pelaku langsung menindih korban dan mengancam akan membunuhnya apabila melapor kepada polisi.

“Mereka tidak saling kenal. Bahkan setelah melakukan pemerkosaan, pelaku juga mengambil satu unit handphone milik korban,” jelasnya.

Tak takut dengan ancaman pelaku, korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar dan pihak Kepolisian langsung berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selain itu, Polsek Batu Ampar juga mengamankan barang bukti berupa, satu baju daster, sprai tempat tidur, celana dalam warna merah, tisu, dan satu unit Handphone. Adapun dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, hal tidak senonoh tersebut dilakukannya karena pada saat itu sedang dibawah pengaruh alkohol (mabuk).

“Pelaku dijerat pasal Pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun dan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.