Polri Siaga Antisipasi Pergesekan Antar Masa Pendukung

oleh

TANJUNG PINANG (Batamraya.com) –  Pentingnya tahapan kampanye pada saat Pilkada berlangsung, disaat itulah masa pertarungan para Paslon akan  mengenali dirinya pada masyarakat,menyampaikan visi dan  misi serta program kerja yang bertujuan mendapatkan suara rakyat.

Pada jadwal tahapan kampanye Pilwako 2018 Tanjung Pinang yang berlangsung pada tanggal 15 Februari s/d 23 Juni 2018,  sebanyak 165 personel Polres Tanjung Pinang dan di Back Up  120 Personel BKO Polda Kepri akan bersiaga dalam rangka mengantisipasi setiap kerawanan dan ancaman yang akan terjadi.

Pentingnya tahapan kampanye ini selalu beriringan dengan risiko yang akan terjadi. Pergesekan antar kandidat, tim sukses maupun pendukung sering terjadi. Ketahui kerawanan apa saja yang terjadi pada tahapan kampanye yaitu :

  1. Aksi unjuk rasa ke kantor Panwaslu kota Tanjung Pinang agar paslon yang melakukan money politik untuk diproses hukum lebih lanjut
  2. Aksi protes terhadap paslon /timses yang menggunakan fasilitas Negara dan bansos saat melaksanakan kampanye
  3. Aksi protes dan pengrusakan oleh relawan / timses terhadap Alat Peraga kampanye (APK) dan paslon lainnya
  4. Aksi saling menjatuhkan timses masing-masing paslon di media sosial maupun media masa
  5. Aksi protes oleh relawan / timses terhadap KPU dan paslon lainnya oleh masa pendukung
  6. Terjadinya tindak pidana penganiayaan dan bentrok antar massa
  7. Terjadinya aksi saling lempar antar masa pendukung dan aksi kebut – kebutan / pelanggaran lalin

Adapun langkah – langkah antisipasi kerawanan dan ancaman yang akan dilaksanakan Polri sebagai berikut :

  1. Melaksanakan koordinasi dengan KPUD, Panwaslu dan Gakumdu
  2. Menempatkan dan Mempersiapkan personil pengamanan dalam jumlah yang banyak dengan melibatkan Dalmas dan PHH Brimob
  3. Melaksanakan koordinasi dengan Pemko Tanjungpinang dan KPUD tentang lokasi yang boleh dipasang APK sesuai dengan peraturan KPU.
  4. Melaksanakan monitoring dan koordinasi dengan timses masing2 paslon.
  5. Melaksanakan monitoring dan koordinasi dengan timses masing2 paslon dan melakukan koordinasi dengan Gakumdu
  6. Melaksanakan Pengamanan Terbuka daAn Tertutup.
  7. Menempatkan personil lalu lintas guna pengaturan lalin rute yang dilewati dan melakukan pengawalan terhadap Paslon dari kediaman sampai lokasi tempat berlangsungnya kegiatan

Dengan memperhatikan pada potensi konflik yang terjadi, maka ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh Polri dalam mengawal pelaksanaan Pilkada. Upaya tersebut bisa dengan cara preemtif, preventif dan penegakan hukum.

Upaya Polri dalam mengawal pelaksanaan melalui  Preemtif, antara lain :

  1. Deteksi dini dan kaji secara berkesinambungan setiap perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang potensial menimbulkan konflik baik vertikal maupun horizontal;
  2. Menyusun sistem peringatan dini dan tanggapan dini konflik dalam rangka mencegah konflik;
  3. Melakukan pemetaan terhadap kerawanan-kerawanan sosial yang bersumber dari proses pentahapan pelaksanaan Pilkada;
  4. Melakukan pemantauan terhadap setiap kondisi masyarakat yang dapat memicu terjadinya konflik;
  5. Penggalangan terhadap berbagai komponen masyarakat, khususnya yang memiliki keterkaitan dengan para peserta Pilkada, yang dapat menjadi sumber konflik;
  6. Galakkan sistem pengamanan lingkungan dengan melibatkan masyarakat dan tokoh masyarakat;
  7. Gunakan Strategi Perpolisian Masyarakat dalam memberdayakan masyarakat untuk ikut mengelola Kamtibmas secara swakarsa.

Upaya Polri dalam mengawal pelaksanaan melalui Preventif, antara lain :

  1. Pembetukan forum komunikasi bersama antara Polri dengan parpol peserta Pilkada;
  2. Pengamanan secara berkesinambungan terhadap sumber-sumber konflik yang ada di tengah-tengah masyarakat;
  3. Menggelar operasi cipta kondisi untuk memantapkan kondisi Kamtibmas agar tetap kondusif selama berlangsungnya tahapan Pilkada;
  4. Lakukan dialog dengan memanfaatkan lembaga adat dan melibatkan tokoh adat guna terwujudnya keharmonisan antar peserta Pilkada;
  5. Menyusun nota kesepakatan antara peserta Pilkada dengan kepolisian untuk menjaga agar Kamtibmas tetap aman dan kondusif selama pelaksanaan dan pasca Pilkada.
  6. Menjaga dan mengurangi perbedaan pendapat antar para peserta Pilkada dan berusaha untuk mengarahkannya kepada suatu persepsi yang sama.
  7. Membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh para peserta Pilkada agar tidak berkembang menjadi gangguan Kamtibmas, tentunya dengan tetap menjaga netralitas.

Upaya Polri dalam mengawal pelaksanaan melalui Penegakan Hukum, antara lain :

  1. Mencari penyebab munculnya konflik;
  2. Melumpuhkan kelompok-kelompok yang berupaya memprovokasi agar pelaksanaan Pilkada gagal;
  3. Mengidentifikasi pimpinan-pimpinan kelompok, provokator-provokator, dan pihak ketiga yang memanfaatkan keadaan untuk menggagalkan pelaksanaan Pilkada;
  4. Apabila muncul masalah di antara peserta Pilkada diupayakan agar penyelesaian dilakukan dengan menempuh cara dialog (musyawarah) agar tidak menimbulkan konflik yang meluas dan berkepanjangan;
  5. Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran hukum secara tuntas, tegas, tidak diskriminatif dengan tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan supremasi hukum, dengan dukungan petugas yang bekerja secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan tatanan baru dalam proses pemerintahan hasil reformasi nasional sehingga pelaksanaannya perlu mengedepankan langkah-langkah demokrasi.

Namun di balik itu, harus diwaspadai potensi-potensi yang bisa menyebabkan agenda politik lokal berbalik arah, hanya karena ketidakmampuan pihak berwenang dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.