Polri Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkotika, 449 Butir Ekstasi Dimusnahkan

oleh

pemusnahan ekstasi

Batamraya.com, Karimun – Kepolisian Resor Karimun yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya, memusnahkan barang bukti 449 butir ekstasi milik dua tersangka pengedar narkotika, Selasa (2/4/2019).

Kepada para awak media, Hengky mengungkap bahwa penangkapan kedua tersangka berinisial RC dan KC dilakukan pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2019 lalu. Kedua tersangka tinggal di lokasi berbeda. Rc merupakan warga Sei Lakam dan Kc warga Pulau Burung, Riau.

“Dari tangan Rc, didapat dua paket bungkus ektasi berwarna orange. Total seluruh barang bukti yaitu sebanyak 499 butir yang disimpan di dua tempat,” ungkap Hengky.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap seorang tersangka lainnya berinsial KC.

“Barang bukti didapat di dua lokasi, 300 butir di rumah tersangka Rc dan lainnya di luar rumah,” tambahnya.

Hengky menambahkan, tersangka KC diketahui sebagai pembeli atau pemesan. Tersangka KC kemudian datang ke Karimun untuk mengambil barang haram tersebut.

Terhadap 449 butir ekstasi tersebut, pemusnahan akan dilakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan blender.

Saat dilakukan pemusnahan, tampak kedua tersangka hanya bisa termenung dan mendengar mesin blender menghancurkan narkotika berwarna orange tersebut. “Untuk barang bukti, 50 butir akan disisakan guna barang bukti persidangan dan sample laboratorium,” tutur Hengky.

Sementara atas perbuatan kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati.

No More Posts Available.

No more pages to load.