Polresta Barelang Musnahkan 29 Kg Sabu

oleh

musnahkan 29kg1

BATAM, BATAMRAYA.COM – Kepolisian Resor Kota Barelang melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 29,085 gram Sabu dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol. Prasetyo Rachmad Purboyo, SIK, MH, Senin (3/2/2020) sekira pukul 09.30 wib.

Bertempat di Satresnarkoba Polresta Barelang, turut hadir diantaranya Ketua Pengadialan Negeri Batam Jasael Manulang, SH. MH, Kajari Batam Dedie Tri Haryadi, SH. MH, Ketua Geranat Batam Samsul Paloh, Kepala B POM Batam Yosep Dwi Irawan, S.Si. Apt, Kasubag umum BNNK Kota Batam Marlina, serta Penasehat Hukum Sdr. Eko Nurisman, SH, MH.

Dijelaskan, sabu seberat 29.085 gram Narkotika jenis sabu tersebut disita dari dua perkara berbeda, yang pertama dari Tersangka SP sebanyak 406 gram dan Tersangka JN Dkk. Sebanyak 28.679 gram, untuk saat sekarang perkaranya masih dalam proses Penyidikan Satresnarkoba Polresta Barelang.

musnahkan 29kg

Kapolresta Barelang KOMBES POL PRASETYO RACMAD PURBOYO, SIK. MH, menyampaikan bahwa beberapa Barang Bukti masih dalam keadaan terbungkus plastik sebagaimana saat dilakukan penangkapan.

“Untuk keterbukaan bersama dipersilahkan kepada Ketua Pengadialan Negeri Batam, Kajari Batam, Ketua Granat Batam dan juga awak Media untuk membuka satu persatu bungkusan serta melihat keaslian dari Barang Bukti tersebut,” ujar Kapolresta Barelang.

Adapun pemusnahan Barang Bukti dilakukan dengan cara direbus dengan menggunakan dua buah dandang besar selanjutnya diaduk-aduk hingga menyatu dengan air, kemudian air tersebut di buang ke toilet atau septitank .

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah amanah undang – undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 tahun 2009 yang wajib dilakukan, dan Pengungkapan Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan Bukti Keseriusan Negara khususnya Polresta Barelang dalam membrantas dan menghentikan Peredaran Narkoba.

No More Posts Available.

No more pages to load.