Polresta Barelang dan Jajaran Berhasil Bekuk 8 Pelaku Curanmor dan Curas

oleh

pelaku curanmor

BATAM, BATAMRAYA.COM – Dalam sepekan terakhir, jajaran Satreskrim Polresta Barelang beserta Polsek Lubukbaja, Seibeduk dan Nongsa berhasil menangkap 8 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Adapun diketahui dua dari kedelapan pelaku tersebut masih dibawah umur. Para pelaku tersebut ditangkap dalam waktu seminggu terakhir ini di tempat yang berbeda-beda.

“Dua pelaku masih dibawah umur, tapi tidak kami bawa saat ini,” ujar Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (16/10/2019).

Kendati masih dibawah umur, AKP Andri menuturkan bahwa proses hukum terhadap keduanya akan tetap berlanjut sesuai ketentuan yang ada. Selain dua pelaku yang masih dibawah umur, dua pelaku lainnya diketahui merupakan residivis. Dimana satu pelaku dengan kasus penadah dan satu lagi dengan kasus curanmor.

Dari para pelaku, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 unit sepeda motor, sebilah pisau, dan handphone.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam pasal 366 dan 363 KUHP untuk pelaku curanmor dan curas dengan hukuman penjara 9 tahun dan 7 tahun.  Sedangkan terhadap penadah, diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.