Polresta Barelang Amankan 3 Tersangka Narkotika Asal Riau, Terancam Hukuman Mati

oleh

3 tsk narkotika

BATAM, BATAMRAYA.COM – Polresta Barelang mengekspos kasus tersangka narkotika asal Tembilahan, Provinsi Riau yang kedapatan menanam sabu-sabu seberat 7,6 Kg di halaman rumah. Tersangka berinisial H (33) itu terancam hukuman mati.

Pria ini sebelumnya diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (11/6/2020).

Adapun tersangka lainnya yakni MR (28) dan E (25) dalam pengungkapan kasus tersebut.

Ketiganya memiliki peran berbeda. Kepada polisi, H mengaku tak sengaja menemukan barang haram itu saat dirinya memancing di laut.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, tersangka H mengemas sabu-sabu tersebut kedalam paket kecil untuk diedarkan oleh saudaranya sendiri, MR.

“Pengakuan dia (H) begitu. Setelah kami dalami, tersangka ini merupakan pemain baru,” ujar Kompol Abdul Rahman saat memimpin konferensi pers, Selasa (16/6/2020) siang.

Akibat tak mengetahui harga pasaran, H berinisiatif untuk memerintahkan MR mencari pelanggan di Kota Batam dan Pekanbaru.

Atas instruksi H, MR pun bergerak menuju Batam dengan menyewa kapal pompong dan turun di salah satu pelabuhan tikus.

Setibanya di Batam, MR bergegas bertemu E (25). Dalam kasus ini, E bertugas mencari mangsa selama sabu diedarkan di Kota Batam. “Jadi, dia menjual itu per ons. Dan penjualan sendiri di bawah harga pasaran,” tambah Kompol Rahman.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman sesuai pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 Tahun.

Sumber: Tribunnews

No More Posts Available.

No more pages to load.