Polres Tanjungpinang Ungkap Kasus Pencabulan

oleh

TANJUNGPINANG (Batamraya.com) – Polsek Tanjung Pinang Barat  melaksanakan press release terhadap tindak pidana “Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur” Kamis (02/02/2017) dengan tersangka berinisial (AG) alias Piter. Kejadian ini terjadi pada tanggal 21 November 2016 sekitar pukul 10.00 Wib Korban berinisial (MK)  mengaku dibujuk untuk tidur bersama dikarenakan orangtua korban berangkat ke Malaysia, saat tidurlah tersangka memaksa melakukan perbuatan cabul tersebut, dan juga dilakukan persetubuhan dengan tkp Jl.Tugu Pahlwan kos-kosan belakang Toko Hds Tanjungpinang.

WhatsApp Image 2017-02-02 at 4.04.35 PM

Berdasarkan LP yang diterima pihak kepolisian pada hari Kamis (26/11/2016) Anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka, dan berhasil ditemukan di Kijang.

WhatsApp Image 2017-02-02 at 4.05.28 PM
Kegiatan press release dipimpin oleh Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Yuhendri Januar,SH, M.Hum didampingi oleh Ps.Kanit Reskrim AIPTU Onny Chandra.

No More Posts Available.

No more pages to load.