Polres Tanjungpinang Ungkap Kasus Pemukulan Mahasiswa Stisipol

oleh

TANJUNGPINANG (batamraya.com) – Telah ditetapkan 2 tersangka AD dan MS dalam kasus yang terkait dengan perebutan tanah di lokasi Stisipol. Ada dua kelompok mengaku sebagai pemilik tanah. Rabu (17-2-2016).

Kapolres AKBP Kristian Parluhutan Siagian, menceritakan kronologis terjadinya pemukulan terhadap mahasiswa Stisipol yang berawal dari adanya laporan dari pihak Stisipol. Dalam laporan pembantu rektor berinisial Nb ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Tanjungpinang.

Dalam laporan terlapor, adanya orang yang mematok tanah yang menurutnya tanah milik Stisipol.

Kapolres mengatakan, setelah kembali ke Polres Tanjungpinang bersama pelapor, tambahnya, pelapor (Nur-red) selaku pihak dari Stisipol menanyakan apakah ia boleh tidak mendapat surat laporan Polisi atas pematokan tanah oleh tukang yang disuruh oleh HS.

Kapolres menjelaskan, pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pengrusakan patok tanah.

Terlapor dalam kasus pemukulan menjadi pelapor atas pengrusakan patok tanah, kata Kris, juga menjadi perhatian pihaknya.

Kapolres Tanjungpinang meminta oknum yang mempermainkan mahasiswa agar berani meletakan jabatannya seperti dirinya yang mempertaruhkan jabatannya untuk mengusut secara tuntas kasus ini. (Ev)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.