Polres Tanjungpinang Ungkap Kasus Narkotika

oleh

TANJUNGPINANG (batamraya.com) – Pada hari Sabtu (26/3/2016) Anggota Polres Tanjungpinang  berhasil menangkap tersangka kasus Narkoba berinisial AN dan SL dengan barang bukti 1 paket diduga sabu seberat 1 Gram. Saat itu juga polisi berhasil menangkap 2 tersangka yaitu LM dan SA dengan barang bukti narkoba diduga jenis sabu seberat 2,1 Gram. Kemudian tersangka lain berinisial IA ditangkap karena membawa 3 Paket diduga Sabu seberat 2,78 Gram.

IMG-20160329-WA0012

Hari ini Selasa (29/2/2016) Kegiatan Press Release langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang dan Kasubbaghumas Polres Tanjungpinang dihadiri oleh pers media cetak dan elektronik di Mapolres Tanjungpinang.

Dalam acara Pers Release tersebut, polisi mengungkapkan 5 tersangka berinisial AN, SL, LM, SA dan AI berikut dengan barang bukti narkoba diduga jenis sabu dan peralatan lainnya .

Tersangka AN dan SL ditangkap jajaran polres Tanjungpinang di Jl. Sei Jang Kel. Sei Jang Kec. Bukit Bestari Tanjungpinang. Pasal Yang Dilanggar : Pasal 114 Ayat (1) JO PAAL 112 Ayat (1) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika. Barang bukti sebagai berikut :
– 1 Paket Diduga Sabu Seberat 1(Satu) Gram
– 2 Unit Hp
– 1 Helai Kertas Tisu
– 1 Buah Kotak Rokok

Tersangka LM dan SA ditangkap di Perumahan Ceruk Permata Blok K No. 27 Tanjungpinang. keduanya akan dikenai Pasal 114 Ayat (1) JO PAAL 112 Ayat (1) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun    2009 TTG Narkotika.
Barang Bukti :
– 3 (tiga) Paket Diduga Sabu Seberat 2,1 Gram
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Tiger BP  2517 QT Warna Hitam
– 2 (Dua) Unit HP

Tersangka IA ditangkap di Tempat Kejadian Perum. Griya Bintan Asri GG Nenas RT. 03/RW 03 Block G Tanjungpinang. Dengan barang bukti berupa :
– 3 (Tiga) Paket Diduga Sabu Seberat 2,78 Gram
– 1 (Satu) Unit Timbangan Digital
– Seperangkat Alat Hisap Sabu/Bong
– 1 (Satu) Ikat Kantong Plastik Transparan
– 1 (satu) Unit Hp Samsung Lipat
Pasal Yang DiLanggar tersangka AI adalah Pasal 114 Ayat (1) JO Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 TTG Narkotika.

Total Barang Bukti Narkotika Seluruhnya 5,88 Gram. Kini Para tersangka diamankan di Polres Tanjungpinang untuk proses selanjutnya. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.