Polres Tanjungpinang Periksa Pengemudi Mobil Panther Putih Laka Maut di KM 8

oleh

iptu ridwan

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Sopir mobil pikap, C alias A saat ini tengah dalam masa pemeriksaan di Polres Tanjungpinang.

Pria 47 tahun itu diperiksa karena diduga menabrak pengendara motor Dery (22) hingga tewas. Pengendara motor itu tewas setelah kepalanya terlindas roda mobil yang dikemudikan Candra.

Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di depan Kantor Basarnas Tanjungpinang Jalan Kilometer 8 atas, Sabtu (18/7) kemarin.

Baca: http://batamraya.com/laka-maut-di-tanjungpinang-polisi-buru-pengendara-mobil-panther-putih/

“Dari hasil gelar perkara pagi tadi, sopir pikap kini berstatus tersangka,” ucap Kapolres Tanjungpinang melalui Kanit Laka Satlantas Polres Tanjungpinang, Iptu Ridwan kepada sejumlah awak media, Senin (20/7/2020).

Iptu Ridwan mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya di Perumahan Nusa Indah di Jalan Hanjoyo Putro Kilometer 9 Tanjungpinang.

Saat kejadian, tersangka diduga kabur setelah musibah itu terjadi.

Meski ditetapkan tersangka, tersangka belum ditahan oleh polisi.

“Belum ada surat perintah penahanan. Tersangka masih jalanin pemeriksaan, karena baru naik sidik,” ujar Iptu Ridwan kembali.

Sumber: Tribunnews

No More Posts Available.

No more pages to load.