Polres Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 416,41 Gram Narkotika Jenis Sabu

oleh

WhatsApp Image 2020-11-25 at 14.15.09

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Bertempat di Polres Tanjungpinang telah berlangsung kegiatan Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukit Narkotika. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari Laporan polisi terhadap 2 tersangka berinisial HR (39) dan AD (34).

Pemusnahan bukti tersebut dipimpin oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol M. Chaidir, SH, SIK, MM dihadiri Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burunguju SH,SIK, Kasi Barang Bukti Kejari Tanjungpinang Pery Ritonga, Perwakilan Yayasan Karsa Sdr. Ferganda, dan Penasehat Hukum Sevnil Azmedi,SH., Rabu (25/11/2020).

Berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 437.31 dari laporan polisi Nomor : LP A / 106 / K / XI / 2020 / KEPRI / SPK RES TPI.

Adapun barang bukti yang disita dari LP A / 106 / K / XI / 2020 / KEPRI / SPK RES TPI Tanggal 20 Oktober 2020 1 Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut dengan berat bersih 437.31 gram.

“Disisihkan untuk Pemeriksaan ke Laboratorium BPOM Batam dan pembuktian di Persidangan sebanyak 20.90 gram. Sedangkan sisa berat bersih 416,41 gram yang dimusnahkan hari ini,” tutur Wakapolres.

Sementara itu, dijelaskan, tersangka berhasil dibekuk pada Selasa (20/10/2020) sekira pukul 07.00 Wib di Sekitaran Jalan Raya Dompak Arah Wacopek Kec. Bukit Bestari kota Tanjungpinang.

Tersangka (HR) sempat membuang bungkusan plastik warna putih yang berisi diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu ke semak-semak sebelah kiri jalan, tidak jauh setelah saudara (HR) di tangkap. Dengan disaksikan oleh RW setempat anggota Narkoba Polres Tanjungpinang menemukan 1 buah kantong plastik yang berlogo morning bakery warna putih yang didalamnya berisi 1 buah plastik tisu merk Paseo warna Hijau orange yang didalam plastik tisu tersebut berisi 1 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dan saudara (HR) mengakui bahwa bungkusan tersebut adalah yang saudara (HR) buang sebelumnya dan saudara (HR) mengakui disuruh oleh saudara berinisial (AD) untuk mengambil barang berupa 1 paket diduga narkotika Jenis sabu tersebut dengan imbalan 5 juta per Ons dan terhadap saudara (AD) dilakukan penangkapan pada Selasa (20/10/2020) sekira pukul 21.00 wib di sebuah rumah yang terletak di daerah Kijang kabupaten Bintan.

WhatsApp Image 2020-11-25 at 14.15.07

Barang bukti yang berhasil diamankan dari HS antara lain 1 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 buah kantong plastic berlogo Morning Bakery warna putih, 1 buah plastik tisu merk Paseo warna hijau dan Orange, 1 Unit Handphone Merk Nokia warna hitam beserta kartu didalamnya, dan 1 unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nopol BP 5959 BA warna Biru.

“Sementara milik tersangka AD berupa 1 Unit Handphone OPPO warna hitam beserta kartu didalamnya,” jelas Kompol M. Chaidir, SH, SIK, MM.

Sebelum dilakukan pemusnahan, didepan tersangka dan saksi maupun tamu undangan dihadirkan barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan dalam keadaan tersegel dari kantor Penggadaian Tanjungpinang, kemudian barang bukti Narkotika dibuka segelnya untuk dilakukan Pengujian/test dengan menggunakan Narco Test, selanjutnya setelah mendapatkan Hasil dari Narco Test ialah Positif termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Selanjutnya untuk Barang Bukti Narkotika Jenis sabu yang akan dimusnahkan Keseluruhannya dimasukkan kedalam wadah panic untuk di rebus/dilarutkan menggunakan air mendidih (Kompor menyala), setelah larut semuanya bersama air mendidih di buang ke dalam Safety Tank (POLRES Tanjungpinang) Bersama sama dengan Tersangka dan Para saksi.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dengan Ancaman Hukuman paling singkat 6 tahun dan Paling lama 20 tahun atau Pidana Mati dan Pidana Penjara Seumur Hidup,” tutup Wakapolres Tanjungpinang Kompol M. Chaidir, SH, SIK, MM.

No More Posts Available.

No more pages to load.