Polres Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 3 Perkara Narkotika

oleh

musnahkan bb1

Batamraya.com, Tanjungpinang – Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 5176,28 gram sabu dan 1.078 butir ekstasi dilakukan dihalaman Mapolres Tanjungpinang.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi didampingi Pejabat Utama Polres Tanjungpinang dan disaksikan oleh Personel Polres Tanjungpinang bersama rekan-rekan media. Ada 3 perkara berbeda dalam pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.

Barang bukti narkotika yang di dapat dari Novi Susanto ada 18 paket sedang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1745,33 gram disisihkan di Kantor pegadaian untuk dimusnahkan sebanyak 1565,33 gram dan sisanya 180 gram digunakan untuk pemeriksaan secara Laboratoris dan sebagai Bukti Persidangan.

Ada11 bungkus narkotika berisi Pil Ekstasi yang berlogo Lumba Lumba warna abu – abu dengan total berat bersih 237,82 gram dan ada 1038 Butir.

“Disisihkan di kantor Penggadaian untuk dimusnahkan dengan total berat bersih 212,59 gram dengan jumlah satuan 928 butir sisanya untuk keperluan sidang,” ujarnya.

Kemudian ada 1 bungkus berisi narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo S warna Biru dengan total berat bersih 18,7 gram dengan jumlah satuan 70 Butir disisihkan di kantor pengadaian untuk dimusnahkan dengan total berat bersih 16,11 gram dengan jumlah satuan 60 butir dan barang bukti terpisah di bungkus sebanyak 14 butir.

Pemusnahan untuk tersangka Budiyono dan Sujarno yang diamankan pada Rabu (6/4/2019) bersama barang bukti sebanyak 11 paket sedang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 943,49 gram dan yang dimusnahkan 833,49 gram.

“Sisanya sebanyak 10 persen untuk keperluan persidangan dan juga laboratorium,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Dwi Rahmadhanto usai pemusnahan, Kamis (11/4/2019).

Terakhir dua tersangka yang juga hasil pengembangan sabu 5 kilogram dan ribuan ekstasi di bandara RHF Tanjungpingpinang. Dua tersangka tersebut bernama Muhammad Firman Firdaus Saputra dan Sulaiman. barang bukti dari kedua tersangka sebanyak 2777,46 gram yang dimusnahkan.

Sejumlah pejabat terkait dalam penangkapan perkara tersebut seperti Bea dan Cukai yang sebelumnya menemukan barang 5 kilogram di bandara RHF Tanjungpingpinang, BNN, Sekdakota Tanjungpingpinang dan kejaksaan turut hadir di lokasi pemusnahan.

Pemusnahan dilakukan dengan dilakukan blender dan perebusan untuk kemudian dibuang ke dalam septic tank.

No More Posts Available.

No more pages to load.