Polres Tanjungpinang Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Uang Rupiah Palsu

oleh

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Bertempat di Polres Tanjungpinang telah dilaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Uang Rupiah Palsu yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H., S.I.K., Selasa (19/01/2021).

Turut hadir pada kesempatan tersebutKasat Reskrim AKP Rio Reza Panindra, S.I.K Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari AKP A.Agung.M.Winarta, S.H,S.IK, Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju. SH., S.I.K., dan rekan-rekan dari media, baik media cetak, media online dan media elektronik.

Kapolres Tanjungpinang menyampaikan kronologis kejadian yaitu pada hari Kamis Tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 21.00 Wib pelapor menerima sejumlah uang Rp1,7 juta dari 1 unit handphone merk Oppo A33 warna hitam didepan kantor Partai PDI Km.07 – Kota Tanjungpinang dengan terlapor. Kemudian sekira pukul 23.00 wib setiba dirumah beralamat jalan pramuka lr. sumba no.33 Kel.Tanjung Ayun Sakti, Kec Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang pelapor memeriksa sejumlah uang yang diterima dari terlapor ternyata terdapat 12 lembar uang pecahan Rp100ribu dengan nomor seri GJS829854 yang sama diduga uang rupiah palsu.

Kemudian, setelah diterima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pemalsuan uang, selanjutnya unit reskrim Polsek Bukit Bestari melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 20.00 wib Unit Reskrim memperoleh informasi bahwa pada saat itu pelaku sedang dalam perjalanan dari kota Batam menuju kota Tanjungpinang, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 januari 2021 sekira pukul 21.30 wib didepan Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib km.8 Tanjungpinang, pelaku inisial YA (23) dan G (23) berhasil diamankan beserta barang bukti, selanjutnya sekira pukul 22.00 wib terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bukit Bestari guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polsek Bukit Bestari Polres Tanjungpinang adalah 12 lembar Rp100ribu diduga palsu milik pelapor, 50 lembar Rp.100ribu diduga palsu milik tersangka, satu printer, satu tabung tinta merah, satu catridge printer, satu pisau cuuter, satu penggaris besi, 300 lembar kertas A4, 160 lembar kertas warna merah muda, dan satu sepeda motor dengan total kerugian Rp.1,2juta.

Pasal yang dikenakan adalah Setiap orang dilarang memalsu rupiah, Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.

“Pasa 26 ayat (1), (2), (3) JO pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10-15 (lima belas) tahun”, tutup Kapolres.

No More Posts Available.

No more pages to load.