Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

oleh

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Polres Tanjungpinang gelar konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Sabtu (29/05/2021).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK  mengatakan kronologis kejadian sekira bulan Oktober tahun 2019, tersangka menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan.

Namun setelah diperjalanan tersangka tidak membawa korban ke rumah teman korban melainkan ke rumah tersangka. Setelah itu tersangka menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah  kemudian saat di dalam rumah tersangka membuka pakaian korban dan menyuruh korban untuk tidur di atas karpet ruang tengah tersebut.

Akibat dari kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima dan setelah terpenuhi dua alat bukti yang mengarah kepada perbuatan tersangka, maka segera  dilakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Kemudian diperoleh informasi, bahwa tersangka sedang berada dikediamannya.

Atas Informasi tersebut, pada hari Kamis, 27 Mei 2021 sekira pukul 15.30 wib, UPPA mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan. Dalam proses penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya UPPA membawa tersangka ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna untuk dilakukan proses hukum terhadap tersangka.

Waktu dan Tempat Kejadian penangkapan yaitu pada hari Kamis Tanggal 27 Mei 2021 sekira pukul 15.30 wib di Polres Tanjungpinang.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP REZA PARINDRA,S.H., SIK, dan Kasubbag Humas IPTU SUPRIHADI  menjelaskan tersangka berinisial (RZI) Laki-laki 31 Th dan berprofesi sebagai guru, dengan korban berinisial (NA) Perempuan 13 Th dengan barang bukti 1 helai celana jeans panjang berwarna biru muda merk Lois (Milik Korban).

Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang “Setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

“Polisi berhasil meringkus dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar,” terang Kapolres.

No More Posts Available.

No more pages to load.