Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu 24,42 Gram

oleh

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Bertempat di Polres Tanjungpinang telah dilaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H., S.I.K., dan juga di hadiri oleh Kasat Reskrim AKP Rio Reza Panindra, S.I.K Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari AKP A.Agung.M.Winarta, S.H,S.IK, Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju. SH., S.I.K., dan rekan-rekan dari media, baik media cetak, media online dan media elektronik. Selasa (19/01/2021).

Adapun Waktu dan tempat kejadian perkara yaitu pada hari Jumat, 08 Januari 2021, pukul 01.00 Wib, di Jl. Pompa Air No.07 RT.003 RW.001 Kel. Tanjungpinang Timur Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang dengan Identitas Tersangka masing-masing berinisial FBM, H, HY, dan SS.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 7 Paket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor sekitar 24,42 gram yang berasal dari LK. MM (Dalam Lidik) dan Seperangkat alat hisab sabu / bong. Berdasarkan hasil tes urine yang telah dilaksanakan, bahwa semua tersangka dinyatakan positif sabu.

Kapolres Tanjungpinang menyampaikan dari hasil pemeriksaan diketahui 3 orang diantaranya adalah residivis, yaitu :

H : sudah pernah dihukum kasus narkoba sebanyak 2 kali :
• pada tahun 2011 divonis 4 tahun bebas tahun 2014.
• pada tahun 2016 divonis selama 2 tahun bebas pada tahun 2016.

HY : sudah pernah dihukum kasus narkoba sebanyak 2 kali :
• Tahun 2015 dan bebas pada bulan Januari 2016.
• Bulan Maret 2016 dan bebas pada bulan Agustus tahun 2018

SS : sudah pernah dihukum :
• Tahun 2002 kasus TP. Pencurian menjalani hukuman selama 3 bulan dan bebas pada tahun 2002
• Tahun 2003 kasus TP. Pencurian menjalani hukuman selama 4 bulan dan bebas pada tahun 2003
• Tahun 2004 kasus TP. Pencurian menjalani hukuman selama 2 bulan dan bebas tahun 2004
• Tahun 2004 kasus TP. Penganiayaan menjalani hukuman selama 5 bulan dan bebas pada tahun 2004
• Tahun 2005 kasus TP. Penadahan menjalani hukuman selama 2 bulan dan bebas pada tahun 2005
• Tahun 2012 kasus TP. Narkotika menjalani hukuman selama 1 tahun dan bebas pada tahun 2013.

Sedangkan FBM belum pernah dihukum.

“Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, tutup Kapolres Tanjungpinang.

No More Posts Available.

No more pages to load.