Polres Tanjungpinang Berhasil Amankan Dua Pelaku Jaringan Pengedar Narkotika

oleh

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Kepolisian Resor Tanjungpinang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dua tersangka yang diduga sering membawa sabu dari Malaysia ditangkap.

Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial SA (58) bersama barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu.

“Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi bahwa pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari sesorang. Dari situ kami melakukan pengembangan dan mengetahui ciri pelaku,” ujar AKP Chrisman, Senin (6/1/2020).

Pihaknya kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap WA (55) disebuah wisma di Tanjungpinang. Meski awalnya sempat kesulitan, barang bukti yang disimpan pelaku didalam anus berhasil diamankan.

AKP Chrisman menuturkan, bahwa pelaku WA ini diduga sebagai pengedar dan pemain lama. Selain itu, pelaku juga kerap membawa barang haram sabu-sabu itu dari Malaysia.

Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Tanjungpinang masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.