Polres Tanjungpinang Berhasil Amankan 2 Pelaku Pencurian

oleh

ungkap kasus tpi1

Batamraya.com, Tanjungpinang – Satreskrim Polres Tanjungpinang menggelar pers media terkait ungkap kasus dua pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Jumat (4/1/19).

Pers media tersebut dipimpin langsung Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH bersama Kasat Reskrim AKP Efendrie Ali, S. IP, MH dan Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman serta menghadirkan kedua pelaku berinsial berinisial W (35) dan HS (31).

Kedua pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan seorang saksi yang mengaku mengalami pencurian di kediamannya di Jl. Anggrek Merah Perum Green Hill Tanjungpinang.

ungkap kasus tpi3

“Pada saat penangkapan kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Samsung Note 9, 1 kalung emas liontin dengan berat 26,220 gram, uang senilai Rp. 14.000.000,- dan 1 unit mobil merk Toyota Avanza yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan aksinya,” ungkap Ucok.

Ucok juga menambahkan bahwa pelaku mengaku telah melakukan aksinya di 5 lokasi yang berbeda yakni di Jl. Sultan Machmud Gg. Waru, Jl. Rawasari, Jl. Ir. Sutami, Jl. Delima III dan Jl. Anggrek Merah Perum. Green Hill dengan total seluruh kerugian mencapai Rp. 500.000.000,-.

“Dengan terungkapnya kasus ini, kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana dan menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati guna meminimalisir niat dan kesempatan pelaku untuk melakukan kejahatan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.