Polres Natuna Berhasil Menggagalkan Peredaran Sabu yang Disimpan Di Kotak Rokok

oleh

NATUNA (Batamraya.com) – Kepolisian Resor Natuna berhasil mengamankan Narkotika Jenis Sabu seberat 6 gram dari Pasangan Suami Istri yaitu RI (33) warga Kecamatan Ranai Kabupaten Natuna dan Istrinya MW (33) warga Pontianak Kalimantan Barat, Kamis (11/2/2016) lalu sekira pukul 11.00 wib di Rumahnya di Jl. DKW M. Benteng Ranai Kabupaten Natuna, narkoba tersebut didapatnya dari Pontianak dengan dikirim melalui kapal KM. Bukit Raya yang disimpang di dalam kotak Rokok.

Penangkapan Tersangka berlangsung Dramatis, Karena pada saat itu arus naik Turun Penumpang KM Bukit Raya di Pelabuhan Selat Lampa Cukup Ramai

1 NATUNA

Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia, SH, SIK menjelaskan pihak Polres Natuna mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dan perempuan yang dinyatakan adalah pasangan Suami Istri telah menyimpan Narkotika Jenis sabu di rumahnya di Jl. DKW M. Benteng Ranai Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna.

“Saat menggeledah dan memeriksa rumah dari tersangka RI (33) dan MW (33) kami menemukan kotak rokok yang didalamnya terdapat satu plastik bening berisikan Kristal Bening yang di duga Narkotika Jenis Sabu seberat 6 gram yang sebelumnya tersangka sempat menyembunyikan Sabu tersebut dengan cara dibuang dibelakang rumahnya,” ujar AKBP Amazona Pelamonia.

“Kedua tersangka merupakan Target Operasi (TO) dari pihak Polres Natuna selama sepekan terakhir, tersangka juga mengaku sudah 2 tahun menjalani profesi menjadi pengedar ini dengan mendapatkan barang tersebut dari Pontianak Kalbar,” kata Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia.

3natuna

Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia menuturkan keterangan tersangka bahwa Kristal Bening tersebut di jual dengan harga 1 Gramnya mencapai 2,5 juta dan uangnya dipakai untuk melanjutkan Kuliahnya di Universitas Terbuka.

“tersangka RI (33) dan MW (33) adalah pengguna sekaligus Pengedar Narkoba jenis sabu, Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 denga Ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,” terang Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia. (Rk)

No More Posts Available.

No more pages to load.