Polres Lingga Bersama LPSK Mendorong Masyarakat Berani Bersaksi

oleh

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Dengan diikuti 170 orang peserta, Polres Lingga bersama dengan LPSK adakan sosialisasi dengan tema “Peran LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia dengan mendorong masyarakat berani bersaksi” di Hotel Prima Inn Dabo Singkep, Rabu (7/3/2018).

Adapun kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Pejabat Utama Polres Lingga, seluruh Camat Kabupaten Lingga, seluruh Kades dan Lurah Kabupaten Lingga, serta para Bhabinkamtibmas Polres Lingga.

Sebelum membuka sosialisasi, Waka Polres Lingga KOMPOL Ikhsan B Syahroni mengucapkan permintaan maaf kepada para peserta dikarenakan Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, M.H tidak dapat berada ditengah tengah dengan kita dikarenakan kemarin Beliau baru saja mengikuti kegiatan yang ada di Polda dan di SPN Polda Kepri.

“Mungkin selama ini kita tidak mengetahui bahwa ada lembaga yang memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban, oleh sebab itu hari ini kita akan menerima sosialisasi mengenai perlindungan saksi dan korban, silahkan ditanya secara detail tentang apa itu LPSK, apa tujuannya, dan sejak kapan LPSK ini terbentuk. Silahkan bertanya agar nantinya kita tidak takut untuk bersaksi”, ucap KOMPOL Ikhsan melanjutkan.

Selanjutnya sosialisasi ini diisi dengan pemberian materi yang disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK ibu Lili Pintauli Siregar, S.H, M.H dimana dalam materi yang disampaikan Ia menyatakan bahwa ini adalah yang pertama kalinya LPSK datang ke Dabo Singkep. Ia menyebutkan bahwa Lembaga ini telah berdiri sejak tahun 2008, dan oleh sebab itu kita akan menjangkau serta mensosialisasikan LPSK ke seluruh Indonesia dari Sabang hingga Marauke.

“Kita mempunyai dasar hukum yakni terdapat di dalam UU No.13 Tahun 2006 dan UUNo.31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, dengan tujuan memberikan rasa aman kepada saksi, dan korban. Jadi jangan takut untuk bersaksi”, ucap ibu Lili dengan lantang.

Terlihat antusiasme para Bhabinkamtibmas Polres Lingga saat mendengar materi yang disampaikan oleh Ibu lili pintauli siregar, yang mana materi ini sangat dibutuhkan oleh para Bhabinkamtibmas untuk mendorong masyarakat Desa binaannya untuk berani beraksi.

Sebelum menutup sosialisasi, Ibu Lili sempat menjawab pertanyaan salah satu peserta yang mana dalam jawabannya Ia menyebutkan bahwa LPSK telah memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus yang besar, contohnya ialah kasus Wisma Atlit, kemudian E- KTP, dan untuk di Provinsi Kepri kita memberikan perlindungan dengan kasus terbanyak ialah perdagangan manusia.

Diakhir, Wakil Ketua LPSK ibu Lili Pintauli, S.H, M.H memberikan alamat kantor LPSK yang berada di Jl.Raya Bogor Km.24 No.47 Kel. Susukan Kec. Ciracas Jakarta Timur, serta memberikan nomor telepon yakni 021-29681560 dan email dpp@lpsk.go.id yang bertujuan apabila dibutuhkan, LPSK siap membantu.

No More Posts Available.

No more pages to load.