Polres Kepulauan Anambas Sosialisasi Stop Karhutla di Kelurahan Letung

oleh

ANAMBAS, BATAMRAYA.COM – Polres Kep Anambas konsisten melaksanakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya diwilayah hukum Polsek Jemaja melalui pendekatan masyarakat dan sosialisasi di Kelurahan Letung Kecamatan Jemaja, Rabu (24/03/2021).

Polsek Jemaja terus mensosialisasikan kepada masyarakat Kelurahan Letung tentang bahaya jika terjadi karhutla dan juga mengimbau agar masyarakat tidak membuka perladangan dengan cara membakar lahan. Jangan pernah berani mencoba-coba membuka lahan dengan cara membakar.

“Karena hal tersebut dapat menimbulkan kebakaran. Saat ini, para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar berdasarkan UU no. 32 tahun 2009 pasal 108,” ucap Bhabinkamtibmas Polsek Jemaja Brigadir Andri.

Personil Polsek Jemaja akan terus berupaya untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, mulai dari himbauan, sosialisasi dan pemasangan spanduk hingga Patroli. Pemasangan spanduk merupakan upaya dari polsek Jemaja agar masyarakat dapat mengetahui bahaya akan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

No More Posts Available.

No more pages to load.