Polres Kepulauan Anambas Gelar Konfrensi Pers Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

oleh


ANAMBAS, BATAMRAYA.COM–  Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Gelar Konfrensi Pers Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur pada hari Jumat (21/5/2021) pukul 14.30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos mengatakan, perkara ini berawal dari laporan ibu korban ke Polsek Palmatak, setelah mendengar pengakuan si korban dalam kondisi hamil.

“Sejak menerima laporan yang dilimpahkan oleh Polsek Palmatak, kami mengirim anggota untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari hasil tersebut diperoleh dua alat bukti yang mendukung lalu dilakukan penangkapan terhadap tesangka KD,” ucap Kasat Reskrim.

Adapun dua alat bukti tersebut, yaitu satu lembar akte kelahiran korban untuk menunjukan anak masih dibawah umur dan pakaian korban saat pertama kali dicabuli oleh ayah tirinya. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui melakukan sendiri tanpa ada pelaku lain.

Pasal-pasal yang di layangkan untuk pelaku pencabuluan ini pun yaitu pasal 81 ayat (1), (2) dan 82 ayat (1) dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berikut faktor penyebab kejadian pelaku KD tergiur lantaran melihat kemolekan tubuh si anak tiri, lalu merayunya hingga terjadilah perbuatan yang tidak terpuji tersebut. Peristiwa perbuatan terhadap korban yang baru berusai 12 tahun itu, dilakukan oleh KD pada bulan Oktober 2020 di rumah tersangka sebanyak 4 sampai 6 kali dengan modus merayu korban.

“Tindakan persetubuhan itu telah dilakukan yang diingat oleh tersangka sebanyak 4 sampai 6 kali, pertama kali dilakukan pada bulan Oktober 2020. Akibat dari perbuatan tersangka korban hamil dengan usia kehamilan delapan bulan,” tuturnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.