Polres Kepulauan Anambas Bersama Polsek Jemaja Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Wilayah Jemaja

oleh

ANAMBAS, BATAMRAYA.COMĀ – Sat Reskrim Polsek Jemaja bersama dengan Sat Narkoba Polres Kepulauan Anambas Berhasil mengamankan 1(satu) orang Tersangka dengan BB 1(satu) bungkus Narkotika diduga Jenis Shabu Dengan Berat Kotor keseluruhan yaitu 1.36 gram( satu koma tiga puluh enam gram), dalam penangkapan tersebut Kapolres Kepulauan Anambas KOMPOL RAMSES MARPAUNG menerangkan, ini sudah lama menjadi T.O kami di wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas Khusus nya, untuk itu kami tidak akan beri ampun kepada pengedar, ataupun pengguna Narkoba ini, jadi harus di sapu bersih, ini pasti ada pemain yang lebih dominan, akan kami kejar terus ungkap WaKapolres Kepulauan Anambas.

Adapun identitas laki laki yang di amankan yaitu Nama TONI MARTEN Als MARTIN Bin MARDI, letung, 20 Agustus 1993 (28 Thn), Wiraswasta, Islam, Menikah (2 anak), alamat jalan Merdeka RT 002, RW 002, Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten kepulauan Anambas ( sesuai KTP).

Pada hari menangkapan Oleh Sat Reskrim Polsek Jemaja bersama Sat Narkoba Polres Kepulauan Anambas terjadi pada hari Sabtu Tanggal 16 Oktober 2021 Dini hari pada Pukul. 02.00 Wib di Room Karaoke Cafe Ungu, Desa Landak Kecamatan Jemaja Kabupaten kepulauan Anambas.

Selanjutnya Barang Bukti dan Tersangka di amankan oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, kepada Tersangka penyalahgunaan narkoba A/n : TONI MARTEN Als MARTIN Bin MARDI, dilakukan Tes Urine yang menyatakan Hasil nya Positif Mengandung Amfetamin.

“Untuk itu perlu pengembangan lebih lanjut kepada Tersangka dan mendalami nya siapa saja yang ikut andil bersamanya dan mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan narkoba di wilayah kepulauan Anambas.” tutup Waka Polres Kepulauan Anambas KOMISARIS POLISI RAMSES MARPAUNG.

No More Posts Available.

No more pages to load.