Polres Karimun Tangkap, Bandar dan Penampung Perjudian Jenis Sie Jie

oleh

KARIMUN, BATAMRAYA.COM – Polres Karimun Polda Kepri Gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Tindak Perjudian Jenis Sie Jie, Gelar Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyadi, S. IP, MH di dampingi oleh Kasi Humas IPDA JORDAN MANURUNG pada Rabu Sore (27/10/2021).

Diterangkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Perjudian Jenis Sie Jie, Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 2 (dua) orang Tersangka berinisial D dan Y pada Sabtu Sore (23/10/2021) dengan TKP penangkapan di Wilayah Kecamatan Meral Kab. Karimun Prov. Kepri.

Lebih Lanjut diterangkan bahwa pengungkapan Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat melaksanakan penyelidikan terkait informasi dimaksud, selanjutnya petugas menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka D dan dikembangkan tersangka D mengakui bosnya adalah tersangka Y.

Dari Penangkapan Tersangka D dan Y tersebut  Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aktivitas perjudian jenis sie jie berupa.

1 Unit Smartphone Merk Samsung Galaxy J2, 1 Unit Smartphone Merk Vivo 2007 dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 255.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) berbagai pecahan dengan rincian (3 lembar pecahan Rp 50.000, 2 lembar pecahan Rp 20.000, 2 lembar pecahan Rp 10.000, 3 lembar pecahan Rp 5.000, 10 lembar pecahan Rp 2.000 dan 10 lembar pecahan Rp 1.000).

“Tersangka D menjadi Bandar atau Penjual Judi Jenis Sie Jie 4 angka (Nomor) Singapura, dari hasil penjualan nomor tersebut tersangka D menyetorkan kepada tersangka Y, sebagai penjual nomor Tersangka D akan mendapatkan keuntungan 10 % dari jumlah hadiah diberikan kepada pemenang  yang dipotong tersangka Y dari hasil besaran hadiah pemenan,” jelas  Kapolres karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun

“Tersangka Y mengakui menjadi Bandar Penampung Judi Jenis Sie Jie sudah berjalan lebih kurang 2 (dua) bulan, terhadap kedua tersangka yang sudah kita amankan ini akan kita sangkakan Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun Jo 303 BIS K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegas Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun.

No More Posts Available.

No more pages to load.