Polres Karimun Tangkap 5 Remaja Pelaku Pencurian dan Vandalisme Lakukan Aksi Pengrusakan di 2 Sekolah, SMPN 2 dan SMAN 1 Karimun

oleh

WhatsApp Image 2020-10-12 at 16.27.16

KARIMUN, BATAMRAYA.COM – Polres Karimun Polda Kepri berhasil ungkap dan amankan 5 orang pelaku masih berusia dibawah umur melakukan kasus pencurian dan pengrusakan serta corat coret sekolah dengan kata-kata tidak senonoh di sekolah SMPN 2 dan SMAN 1 Karimun, Senin (12/10/2020).

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Karimun. Dalam konferensi persnya Polres karimun berhasil mengamankan 5 pelaku pencurian dan pengrusakan serta corat coret dengan kata-kata yang tidak terpuji yang dilakukan pelaku yang masih dibawah umur.

“Lima pelaku yang diamankan adalah GL (14), AJ (15), AL (14), HS(13) dan IK (13). Dari para pelaku tersebut satu orang masih bersekolah,” beber Kapolres Karimun.

Kapolres menjelaskan kronologis kejadian yang dilakukan oleh para pelaku di dua TKP berbeda dengan hari yang berbeda yakni TKP pertama di SMAN 1 Tebing terjadi pada Jumat (9/10/2020) sekitar pukul 06.00 wib dilakukan oleh GL, AJ dan AL.

“Para pelaku kesal tidak bisa masuk keruangan guru untuk mengambil uang dan kemudian pelaku langsung melakukan pengrusakan terhadap sarana milik sekolah seperti pot bunga, gelas, piring, kursi meja dan kran air,” jelas Kapolres.

WhatsApp Image 2020-10-12 at 16.27.16 (1)

Sedangkan untuk TKP kedua di SMPN 2 Karimun terjadi pada Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 16.00 wib dilakukan oleh HS, AJ, AL dan IK.

Diketahui, para pelaku sebelumnya sudah merencanakan untuk melakukan pencurian dengan cara masuk perkarangan sekolah dengan cara memanjat pagar dan masuk keruangan kelas IX untuk menulis kata-kata tidak terpuji dipapan tulis. Tak berhenti sampai disitu, pelaku bahkan melakukan aksi corat coret photo guru.

“Setelah puas melakukan aksinya kemudian pelaku mencongkel pintu jendela disalah satu ruang guru dengan menggunakan gunting dan besi garpu tanaman, setelah berhasil para pelaku mengambil barang berupa minuman air kaleng, celana olahraga dan uang sebesar Rp 17.000,-,” tambah Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa celana olahraga sedangkan barang bukti lainnya ditemukan di TKP seperti Pot Bunga, Spidol, Gunting, Garpu tanaman dan 2 buah photo.

“Kami masih mendalami kasus ini, kelima pelaku disangkakan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, namun karena para pelaku semuanya masih dibawah umur maka nanti penyidik akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait langkah selanjutnya,” tutup Kapolres.

No More Posts Available.

No more pages to load.