Polres Karimun Berhasil Amankan 2 Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan

oleh

curas

KARIMUN, BATAMRAYA.COM – Kepolisian Resor (Polres) KArimun menggelar konferensi pers dalam rangka ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Selasa (21/7/2020). Kegiatan dipimpin Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Karimun IPTU Rustam E Silaban, SH didampingi Paur Humas Polres Karimun IPDA Junaidi.

Diungkap oleh Ipda Junaidi, bahwa dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial MM dan AP berhasil diamankan Polres Karimun atas kejadian terjadi pada Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 19.30 wib di depan RSUD Muhammad Sani.

“Adapun modus kedua pelaku terlebih dahulu mendekati korban berinisial A, kemudian pelaku langsung merampas Handphone tipe OPPO A31 dan memukul korban sebanyak 2 kali. Pelaku bahkan sempat mengancam dan memaksa korban untuk membuka pola kunci handphonenya setelah berhasil pelaku langsung meninggalkan korban,” terang Ipda Junaidi.

Saat dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Karimun, dari tangan pelaku berhasil diamankan HP milik korban tipe OPPO A31.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana 12 tahun,” imbuhnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.