Polres Bintan Tindak Pengendara Ranmor yang Melanggar Peraturan Lalu Lintas

oleh

BINTAN (Batamraya.com) – Unit 1 Patroli Jalan Raya (PJR) melakukan penindakan pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas di depan pos PJR Jalan 16 KM Bintan, Rabu (24/8/2016).

IMG-20160824-WA0007

Kegiatan penindakan ini dilakukan bersama Sat Lantas Polres Bintan dan Sat Sabhara Polres Bintan setelah apel bersama pukul 09.00 Wib. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit PJR Unit 1 Bintan Iptu Zubaedah dan KBO Sat Lantas Polres Bintan Iptu Junaedy dengan 18 personil.

Para pengendara yang berhasil ditilang sebanyak 22 orang, dan dilakukan tindakan tegas seperti menyita SIM, STNK hingga Kendaraan.

IMG-20160824-WA0006

Selain menindak tegas pengendara yang tidak menaati peraturan, Polisi juga memberikan teguran kepada pengendara yang lainnya sebanyak 18 orang.

Iptu Zubaedah menjelaskan dengan tindakan ini agar masyarakat akan selalu menaati peraturan lalu lintas selama berkendara di jalan Raya, dan upaya ini dapat mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di wilayah Bintan. (Ev)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.