Polres Bintan Periksa Pihak Terkait Kasus Jual Beli Lahan Hibah di Desa Berakit

oleh

jual beli lahan hibah

BINTAN, BATAMRAYA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan mulai mendalami kasus jual beli lahan hibah yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa Berakit kepada PT AGM dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak-pihak terkait dalam perkara ini.

“Kasus ini terus bergulir, pihak-pihak terkait sudah kita mintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin, Jumat (24/7/2020).

Hingga saat ini, mantan Kades Berakit, Nazar dan Kades Berakit, Adnan, harus berurusan dengan Polres Bintan akibat sengketa lahan hibah yang diperjualbelikan kepada perusahaan. “Semoga dalam waktu dekat mulai ada titik terang, terkait kasus tersebut,” imbuhnya.

Menurut informasi di lapangan, Pemerintah Desa Berakit mendapat tanah hibah dari warga. Namun pada tahun 2008 silam, tanah seluas 15.000 m2 itu dijual ke PT AGM dengan harga Rp 100 ribu per meter.

Untuk mengantikan tanah desa trrsebut, Nazar membeli tanah Muhammad Adnan, tetapi pakai surat hibah, seluas sekitar 9.000 m2. Sedangkan luas tanah desa itu lebih kurang 15.000 m2.

Surat tanah tersebut, diterbitkan sporadik registrasi Desa Berakit nomor: 08-DBR/1/TP/2010 dan registrasi kecamatan 15 Januari 2010.

Tanah tersebut, sempat akan dibuat sertifikat, namun tidak bisa. Maka dibuatlah surat tersebut atas nama M Adnam, dengan registrasi Desa Berakit nomor: 24/DBR-/SPPP/xI/2018, tertanggal 21 November 2018 dan registrasi kecamatan nomor: 80/SKT-TS/XII/2018, tertanggal 19 Desember 2018 atas nama Muhammad Adnan seluas 15.106 m2.

Melihat ada yang janggal, Polres Bintan langsung menurunkan anggotanya untuk melakukan pengecekan pada aset Desa Berakit.

No More Posts Available.

No more pages to load.