Polres Bintan Panggil Pengusaha Tanjunguban Diduga Lakukan Penimbunan Mangrove dan Laut

oleh

penimbunan mangrove

BINTAN, BATAMRAYA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan melakukan upaya pemanggilan terhadap pengusaha Tanjunguban yang diduga telah melakukan penimbunan mangrove dan laut di Tanjunguban Selatan, usai Tim Pemkab Bintan dan kepolisian turun ke lokasi beberapa hari lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin terkait adanya pemanggilan terhadap pengusaha yang diduga telah melakukan penimbunan sejak beberapa waktu lalu. “Kita panggil untuk klarifikasi,” ungkap AKP Agus.

Namun, Kasat Reskrim Polres Bintan tersebut tidak menjelaskan secara rinci, siapa saja atau nama pengusaha yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait penimbunan di sekitar SMKN I Bintan Utara tersebut.

Sebelumnya, Camat Bintan Utara Firman Setiawan mengaku belum tahu adanya dugaan penimbunan laut dan mangrove di depan SMKN 1 Bintan Utara, Kelurahan Tanjunguban Selatan.

Firman juga menyampaikan, terdapat beberapa warga yang mempertanyakan kegiatan dugaan penimbunan laut dan bakau tersebut. Namun, setelah dicek oleh pihak kelurahan, lokasi pembangunan tersebut sedang tutup dan tidak ada aktivitas maupun pekerja yang ada di lokasi.

Sementara itu, Lurah Tanjunguban Selatan, Nona Yani yang coba dikonfirmasi terkait kegiatan pembangunan tersebut, Selasa (24/3/2020). Menyampaikan, pihaknya sudah turun kelapangan terkait adanya kegiatan pembangunan tersebut.

Sampai sejauh ini, belum diketahui pekerjaan apa dan siapa pelaksananya. Karena menurut pantauan dilapangan, lokasi pembangunan tertutup dengan pagar tembok dan pintu masuk selalu tertutup rapat.

No More Posts Available.

No more pages to load.