Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti 500 Gram Sabu, 20 Butir Ekstasi dan 20 Butir Happy Five

oleh

musnahkan bb1

BINTAN, BATAMRAYA.COM – Kepolisian Resor Bintan melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu, Narkotika jenis Pil Ekstasi dan Psikotropika jenis Happy Five (H5) di halaman utama Polres Bintan., Rabu (26/2/2020).

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono S.I.K, MM bersama instansi terkait diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo, Kepala Bea Cukai Tanjung Uban diwakili Ribut, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang diwakili Sumadi, Kasi Pidum Kajari Bintan Yoyok, Kabagops Polres Bintan Kompol R. Sembiring, Kabagren Polres Bintan AKP Suharjono, Kasat Narkoba Polres Bintan Nendra Madya Tias, S.I.K, Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis.

Narkotika jenis sabu seberat 688,14 gram dan Narkotika jenis Pil ekstasi 20 butir (18 butir berwana Oren dan 2 butir berwarna hijau) dan Psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 20 butir tersebut disita dari 4 tersangka dengan dua perkara yang berbeda.

“Perkara pertama disita dari tersangka PS, SR dan AL Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 584,54 gram, berat bersih 499,47 gram di Pelabuhan Pelni Sri Bayintan Kijang Kab. Bintan,” ungkap Kapolres Bintan.

Sementara perkara kedua disita dari tersangka RS, Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 103,6 gram dan berat bersih 99,52 gram. Selain itu terdapat Narkotika jenis Pil ekstasi 20 butir  (18 butir berwana Oren dan 2 butir berwarna hijau) dan Psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 200 butir di Lapas kelas II A Tanjung pinang Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan.

“Hingga saat ini perkaranya masih dalam proses Penyidikan Sat. Res Narkoba Polres Bintan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Bintan),” jelas AKBP Bambang.

Sebelum dilaksanakan pemusnahan, barang bukti tersebut ditunjukkan masih dalam keadaan terbungkus plastik bening dan disegel.

“Untuk keterbukaan bersama dipersilahkan kepada Kepala Kejaksaan Negri, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Bea Cukai, dan juga awak Media menyaksikan untuk membuka satu persatu bungkusan plastik serta melihat keaslian dari Barang Bukti tersebut,” ujar Kapolres.

musnahkan bb

Pemusnahan Barang Bukti dilakukan dengan cara memblender sampai hancur menjadi satu dengan air sedangkan Narkotika jenis sabu dengan cara dimasukan kedalam air yang sudah mendidih dengan menggunakan 1 buah dandang diaduk-aduk hingga menyatu dengan air dan Narkotika jenis Pil ekstasi dan Psikotropika jenis Happy Five (H5) yang telah diblender dimasukan kedalam dandang bercampur dengan adukan Narkotika jenis sabu setelah itu airnya di buang ke toilet/septitank.

Kapolres Bintan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah amanah dan sudah diatur dalam Undang–Undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 tahun 2009 yang wajib dilakukan, dan pengungkapan narkotika tersebut merupakan bukti keseriusan negara khususnya Polres Bintan dalam membrantas dan menindak tegas peredaran narkoba.

No More Posts Available.

No more pages to load.