Polres Bintan Ciduk 5 TKI Saat Akan Menyebrang Ke Negeri Jiran

oleh

5 tki ilegal1.

Batamraya.com, Bintan – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil mengamankan lima orang calon TKI yang akan menyeberang ke Malaysia dengan menggunakan Boat Pancung di Desa Sebong Lagoi, Jumat (25/01/19) malam.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana yang mengungkap 5 TKI dan satu orang yang diduga penyalur TKI atas nama AM di Pinggiran Sungai Mangrove, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong.

Adapun lima pelaku yang diamankan berjenis kelamin laki-laki antara lain berinisial LAA, S, dan MS yang merupakan yang warga dari Kab. Lombok Timur Prov. Nusa Tenggara Barat serta R dan H yang berasal dari Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau.

5 tki ilegal3.

Bersamaan dengan penangkapan penyelundup dan calon TKI tersebut, ikut juga diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam, satu unit motor boat, lima unit handphone, tiga buah paspor, satu lembar tiket dan uang tunai sejumlah Rp 4.650.000.

Yudha menambahkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait kegiatan pemberangkatan TKI illegal dari pinggiran sungai di kawasan hutan mangrove Kampung Sungai Kecil Desa Sebong Lagoi Kec. Teluk Sebong.

“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan terbukti pada Jumat malam (25/01/19), kami temui kegiatan yang mengarah kepada penyaluran TKI illegal ke negara Malaysia berjumlah lima orang dengan menggunakan sarana angkutan motor boat fiber,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 81 Undang Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 KUHP yang berbunyi orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.