Polres Bintan Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

oleh

wbk

Batamraya.com, Bintan – Bertempat di Mapolres Bintan, telah berlangsung pelaksanaan upacara dalam rangka Penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas TA. 2019 menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM) di Lingkungan Polres Bintan, Kami (14/3/2019).

Pelaksanaan upacara dihadiri oleh Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, Wakapolres Bintan Kompol Dandung Putut Wibowo serta seluruh anggota Polres Bintan mulai dari jajaran Pejabat Utama, para Kapolsek dan personil dari tingkatan Perwira Pertama sampai dengan Bintara.

Adapun untuk undangan tampak hadir Bupati Bintan (diwakili), Komandan Satuan Radar 213 Bintan, perwakilan TNI AD, dan TNI AL, perwakilan Batalyon B Pelopor Sat Brimobda Kepri, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang serta tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu Kab. Bintan.

Penandatangan Pakta Integritas pun diwakili oleh masing-masing personil dari satuan kerja Polres Bintan yang melaksanakan pelayanan publik yaitu Iptu Adam Yurizal Sasono dari Satuan Lantas, Ipda Andy Watson Silaen, SH dari Satuan Intelkam serta Ipda UR. Damanik mewakili SPKT Polres Bintan.

“Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah guna mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutur AKBP Boy Herlambang selaku inspektur upacara pada hari ini.

Lanjutnya, Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

“Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) definisinya sama dengan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) namun ditambah dengan penguatan kualitas pada pelayanan publik,” jelasnya.

Ia menjabarkan, implementasi pembangunan Zona Integritas Polri dimulai dengan membangun unit kerja pelayanan percontohan (Polres) dengan harapan unit kerja pelayanan percontohan tersebut menjadi role model dan dapat menularkan kesuksesannya kepada unit lain untuk mempercepat proses Reformasi Birokrasi.

Selanjutnya, membangun komitmen bersama dalam hal pelayanan publik seperti dibidang Lalu Lintas dalam hal pelayanan Samsat dan SIM, dibidang Intelkam pelayanan SKCK dan Surat Izin Kegiatan Masyarakat serta dibidang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melayani pengaduan masyarakat.

“Sementara itu dalam mengimplementasikan pelayanan publik di Polres Bintan harus memenuhi sejumlah kriteria yang meliputi persyaratan pelayanan, prosedur, waktu, biaya dan tugas serta fasilitas pelayanan,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.