Polres Bintan Bersama Ditreskrimsus Polda Kepri, Tertibkan Hingga Tutup Tambang Pasir Ilegal

oleh

tambang pasir binta

BINTAN, BATAMRAYA.COM – Dalam rangka menertibkan pertambangan pasir ilegal di Bintan, Kepolisian Resor Bintan melibatkan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri.

Hal ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin, bahwa pihaknya melibatkan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri dalam melakukan penetiban atau penutupan aktivitas pertambangan pasir illegal Bintan.

Sebelumnya, penambangan pasir di wilayah Gunungkijang Bintan sudah ditertibkan Satreskrim Polres Bintan. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan aktivitas pertambangan tidak lagi beroperasi.

“Kepolisian menempatkan sejumlah personil untuk berjaga di area sekitar lokasi tambang, untuk mencegah aktifitas yang diduga ilegal itu beroperasi kembali,” tutur AKP Agus, Minggu (19/1/2020).

Penertiban tambang pasir yang diduga illegal tersebut, sudah dilakukan secara berkelanjutan sejak Selasa (14/1/2020) lalu. Dimana, operasi sengaja dilakukan malam hari supaya tak bocor ke penambang.

Hingga berita ini diturunkan, AKP Agus menyampaikan telah menertibkan dua lokasi dan sudah dipasangi police line. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti dari lokasi diantaranya cangkul, sekop, pipa penyedot, jirigen bahan bakar, selang dan parang.

Terkait penertiban tambang pasir tersebut, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bintan Ipda Angga Riatma Serunting, yang memimpin operasi penertiban, menemukan kolam bekas galian pasir. Sehingga, dia bersama sejumlah anggota terus memantau perkembangan dilapangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.