Polres Bintan Berhasil Ringkus Seorang DPO Kasus Narkoba

oleh

dpo narkoba

BINTAN, BATAMRAYA.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Bintan berhasil meringkus seorang pria berinisial MM (38). Ia merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bintan.

Penangkapan berlangsung di Jalan Permai Suri Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, Selasa (2/6/2020) lalu.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias menuturkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berinisial MM berhasil diamankan.

“Kita membawa pelaku ke Polres Bintan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya, Kamis (4/6/2020).

Dari keterangan pelaku, narkotika jenis sabu-sabu itu didapat dari DN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku mendapatkan barang bukti seberat 3,01 gram paket sabu ini dari DN yang saat ini masih kita cari keberadaannya,”ungkapnya.

Adapun pasal yang kenakan terhadap pelaku, yakni Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana paling minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya.

Sumber: Tribunnews

No More Posts Available.

No more pages to load.