Polres Bintan Berhasil Ringkus 4 Pelaku Illegal Fishing di Tambelan

oleh

illegal fishing

BINTAN, Batamraya.com – Sebanyak empat pelaku tindak pidana illegal fishing atau pengeboman ikan berhasil diamankan oleh Polres Bintan bersama dengan unsur TNI dan Satpol PP. Keempat pelaku tersebut berhasil diamankan di wilayah Kec. Tambelan, Selasa (30/07/2019).

Para pelaku dengan inisial HS, AM, IL, dan RS berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan pengeboman ikan masih diamankan di Polsek Tambelan.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, SIK, M.Si mengungkap, pelaku merupakan warga masyarakat Kec. Pemangkat Prov. Kalimantan Barat yang sering membuat resah nelayan Kec. Tambelan terkait aksi mereka kerap menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.

illegal fishing1

Sementara Kapolsek Tambelan Ipda Misyamsu Alson saat diminta keterangan menyebutkan bahwa pengungkapan tindak pidana illegal fishing ini berawal pada hari Senin (29/07/2019).

Dilansir, personil Polsek Tambelan an. Bripka Bayu Andreadi mengamankan satu unit kapal motor pompong yang diduga akan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di Pulau Penyemuk, Desa Mentebung Kec. Tambelan.

Namun pada saat penangkapan, seluruh awak kapal dan nakhoda berhasil melarikan diri ke Pulau Mentebung dan meninggalkan kapal pompong. Polsek Tambelan selanjutnya mengirimkan bantuan personil bersama dengan unsur TNI dan Satpol PP. Akhirnya Selasa (30/07/2019) pukul 07.00 wib keempat pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Tambelan guna penyelidikan lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.