Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Hoax Ijazah SMA Jokowi Palsu

oleh

sekolah jokowi1

Batamraya.com, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkap bahwa seorang pria bernama Umar Kholid Harahap (28) terduga penyebar berita bohong (hoax) ijazah Presiden Jokowi palsu ditangkap dikediamannya pada dini hari tadi.

Bertempat di Bekasi Timur, Jawa Barat, Umar melakukan aksinya dengan sengaja membuat posting-an tersebut untuk mencari tahu kebenaran soal ijazah Jokowi palsu melalui akun media sosial Facebook miliknya.

Dedi menambahkan bahwa Umar sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan terkait perbuatannya yang menghina orang nomor satu di Indonesia tersebut.

“Yang bersangkutan mengaku sengaja menyebarkan berita hoax tersebut menggunakan akun FB-nya dengan tujuan hanya untuk mengetahui kebenaran tentang berita ijazah tersebut,” jelas Dedi.

Sebelumnya, seorang warganet menuding ijazah SMA Presiden Joko Widodo palsu. Dia yakin Jokowi bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo seperti yang selama ini diketahui. Hal tersebut kemudian ramai diperbincangkan oleh para warganet di media sosial.

sekolah jokowi

Ijazah Jokowi SMA dianggap palsu karena lulus pada 1980. Padahal, kata warganet, SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah berdiri pada tahun 1986. Kepala SMAN 6 Surakarta, Agung Wijayanto, memastikan ijazah Jokowi tersebut asli.

“Ijazahnya asli. Hanya saja capnya berbeda, tulisannya SMPP (SMA 6),” kata Agung saat ditemui di SMAN 6 Surakarta, Kamis (17/1).

Adapun SMPP yang dimaksud merupakan singkatan dari Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan yang merupakan cikal bakal dari SMAN 6 Surakarta. Jokowi saat itu merupakan murid SMPP.

SMPP berganti nama menjadi SMAN 6 Surakarta pada tahun 1985, bukan tahun 1986 seperti yang dibicarakan para warganet di medsos. Namun, pihak SMAN 6 Surakarta tetap memakai tahun berdirinya SMPP sebagai tahun berdirinya SMAN 6 Surakarta yakni tahun 1975.

Atas perbuatannya, Umar akan dikenakan Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 207 KUHP.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.