Polisi Menahan Para Pelaku Penambangan Pasir Ilegal Di Bintan

oleh

BINTAN (batamraya.com) – Polres Bintan melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan pasir illegal di Kp. Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang, Bintan Senin (28/3/2016).

IMG-20160330-WA0027

Target polisi yaitu masyarakat yang menambang pasir tidak dilengkapi dengan surat sebagaimana bunyi dalam UU RI No.4 tahun 2009 tentang pertmbangan mineral dan batubaratindak pidana yang berbunyi “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi ijin pertambangan rakyat”.

Kemudian pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2016 sekitar pukul 10.30 Wib pihak Kepolisian Resor Bintan bersama pihak Polisi Militer dan Satpol PP Kabupaten Bintan melakukan razia terhadap penambangan pasir ilegal yang dilaksanakan di sekitar wilayah kecamatan Gunung Kijang kabupaten Bintan.

IMG-20160330-WA0029

Pada saat melakukan razia tersebut, sekitar pukul 11.00 Wib di Desa Galang Batang kecamatan Gunung Kijang kabupaten Bintan ditemukan kegiatan penambangan pasir yang sedang beroperasi menggunakan alat berupa 2 unit mesin dompeng merk Joang Dong.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 2 unit mesin dompeng merk jiang dong yang trhubung dgn pompa sifud dn pompa air, 4 buah pipa paralon ukuran 4 inc, jerigen, dan 4 buah sekop.

Selanjutnya pihak kepolisian mengamankan dan melakukan introgasi terhadap pekerja yang ada di lokasi penambangan pasir tersebut.

IMG-20160330-WA0030

Dari hasil introgasi para pekerja menerangkan bahwa pemilik penambangan pasir tersebut adalah SP dan diterangkan penambangan pasir tidak dilengkapi izin dan dokumen yang lengkap dari pihak yang berwenang.

Saat ini terhadap diduga tersangka SP dan BL beserta barang bukti di bawa ke Polres Bintan untuk penyidikan lanjut. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.