BATAM, BATAMRAYA.COM – Polda Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan konferensi pers Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Pemerasan di Pendopo Polda Kepri, Jumat (11/10/2019). Hadir pada kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Kepri, Wadir Krimum Polda Kepri, dan para awak media.
Seorang tersangka berinisial ASM (39) diamankan atas dugaan Tindak Pidana Pemerasan dengan modus operandi pelaku yaitu dengan berpura-pura membuat masalah atau menabrakkan sepeda motor yang digunakanya ke mobil orang lain. Seakan-akan ia menjadi korban.
“Pelaku kemudian mengajak korban ke lokasi yang sepi dengan alasan untuk membicarakan masalah tersebut. Namun di tempat tersebut pelaku merampas barang-barang berharga korban sambil mengancam dengan menggunakan sajam dan borgol,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. Erlangga.
Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto menambahkan, pelaku merupakan residivis. Polisi menangkapnya saat hendak melakukan aksi di kawasan Jodoh.
“Setelah diinterogasi polisi, tersangka mengakui sudah sepuluh orang yang dia peras sejak keluar dari penjara 17 Agustus 2019 lalu,” ungkapnya.
Di lokasi penangkapan, sempat terjadi perlawanan antara pelaku dengan polisi. Petugas melumpuhkan pria itu dengan tembakan di betis sebelah kiri. Barang bukti yang disita kepolisian yaitu Handphone, senjata tajam, tas milik korban dan sebo yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan. Ancaman penjara maksimal 9 tahun.