Polisi Grebek Pesta Sabu di Bintan, 3 Pria Berhasil Diringkus

oleh

BINTAN (Batamraya.com) – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap 3 tersangka tindak pidana narkotika pada hari Sabtu (13/1/2018).

Sebelum dilakukan penangkapan, polisi telah mengantongi informasi bahwa sekira pukul 20.00 Wib di rumah Tersangka berinisia NA Kampung Lengkuas Kel. Kijang Kota Bintan Timur Kab. Bintan ada pesta Narkotika jenis sabu.

2987D632-1E39-48D8-AAB9-249D4F16C4E7

Atas Informasi tersebut dilakukan Penyelidikan dan sekira pukul 20.30 Wib di temukan 3 orang yang sedang menggunakan sabu. 3 orang tersebut berinisia NA, NH dan EE.

Kemudian saat polisi menggeledah rumah korban, ditemukan paket kecil Narkotika jenis sabu didalam kotak rokok UN yang dibungkus plastik bening dengan berat Bruto 0,11 gram yang diakuinya Narkotika tersebut berasal dari Tanjungpinang dengan harga Rp. 400.000,-

Selain mengamankan 3 orang laki-laki  tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 2 unit handphone, 1 buah BonG, 1 buah pipet plastik, 1 buah gunting dan 1 buah Korek Gas.

Kini para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) jo 127 UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya terhadap ke 3 orang laki-laki tersebut di bawa ke kantor Polres Bintan Guna Proses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.